
KPU Pariaman Segera Bersihkan Peraga Kampanye Caleg

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman segera melakukan pembersihan atribut kampanye baik milik calon legislatif dari partai politik maupun caleg DPD yang menyalahi aturan. "Kami telah memberitahukan kepada pimpinan parpol untuk mencopot atribut kampanye namun di lapangan masih ditemukan alat peraga kampanye menyalahi aturan, untuk itu membersihkan atribut kampanye caleg yang melanggar," kata Ketua KPU Kota Pariaman, Budi Satria, ketika dihubungi dari Padang, Sabtu. Menurut dia, penertiban alat peraga kampanye dilakukan bekerja sama dengan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), dan Satpol PP, pihak kepolisian. "Dalam penertiban atribut caleg dan partai, KPU menyatakan tidak akan menolerir alat peraga kampanye yang melanggar aturan,"ujar dia. Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dimana melarang caleg memasang baliho atau reklame dan semacamnya. Caleg sama sekali tak bisa lagi pasang baliho, baik ukuran mini atau besar. Alat peraga yang tertempel di pohon, tiang listrik, dan telepon juga dilarang. "Caleg hanya boleh memasang satu spanduk sesuai zonasi yakni setiap desa atau kelurahan," tegas Budi Satria. Dia mengatakan, tahapan pertama penertiban dilakukan selama tujuh hari dengan target utama ruas jalan protokol di Kota Pariaman. "Target awal pembersiha alat peraga kampanye yakni ruas jalan protokol di Kota Pariaman," kata dia. Menurut dia, jika ada oknum caleg membandel setelah pembersihan, KPU akan mencatat nama-namanya dan dimasukkan dalam kategori caleg hitam. "Kalau ada yang masih bandel, kami akan catat namanya dan diumumkan ke publik sebagai caleg hitam pelanggar aturan," ungkap dia. Hal ini dilakukan KPU lanjut Budi Satria agar caleg sadar dan masyarakat juga bisa mengetahui siapa caleg bandel tersebut. "Masyarakat bisa memahami mana caleg yang patuh terhadap aturan dan mana yang bandel," jelas dia. Dia menambahkan, KPU sudah berapa kali menyampaikan surat peringatan. Sosialisasi lewat LO partai dan media juga sudah sangat masif. "Jadi, alasan parpol dan caleg bahwa mereka tak mengerti PKPU 15/2003, hanya akal-akalan,"tegas dia. (*/zon/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
