
Baleg Kemungkinan Tolak Usulan Revisi UU KPK

Jakarta, (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemungkinan akan mengusulkan untuk menolak usulan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pimpinan Baleg DPR RI menugaskan Panja RUU KPK untuk melakukan rapat merumuskan sikap anggota Baleg apakah menolak atau melanjutkan usulan revisi UU KPK," kata Ketua Panja RUU KPK, Dimyati Natakusumah, usai rapat Baleg DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin. Menurut Dimyati, jika mencermati aspirasi anggota Baleg dari seluruh fraksi yang ada, sekitar 60 persen menginginkan agar usulan revisi UU KPK dihentikan, sedangkan 40 persen menginginkan agar usulan tersebut dirumuskan ulang untuk penguatan. Panja RUU KPK, menurut dia, akan membuat keputusan dengan mempertimbangan aspirasi mayoritas apakah menghentikan usulan revisi UU KPK atau merumuskan ulang untuk penguatan. "Keputusan yang akan diambil Panja RUU KPK akan mempertimbangkan semua aspirasi," katanya. Politikus PPP ini menjelaskan, Panja RUU KPK baru akan melakukan rapat untuk merumuskan pandangan masing-masing kelompok fraksi di Baleg DPR RI, Selasa (16/10). Panja RUU KPK, kata dia, akan membuat keputusan yang sesuai dengan aspirasi publik yang menginginkan kewenangan KPK seperti saat ini atau dikuatkan. "Saya belum bisa mengatakannya saat ini, tapi palu ada di tangan saya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI ini. Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Ignatius Mulyono, pada rapat Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, memutuskan, menugaskan Panja RUU KPK untuk merumuskan pandangan anggota Baleg terhadap usulan revisi UU KPK pada Selasa (16/10). "Kami menugaskan Panja RUU KPK untuk merumuskan sikap kelompok fraksi perihal usulan revisi UU KPK," kata Mulyono. Menurut dia, hasil rapat Panja RUU KPK akan disampaikan pada rapat pleno Baleg, Rabu (17/10), untuk diputuskan menjadi keputusan Baleg DPR RI. Selanjutnya, kata dia, keputusan Baleg DPR RI akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI, pada Kamis (18/10). (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
