Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Agam Minta Pemkab Tertibkan Peraga Kampanye

Jumat, 3 Januari 2014 22:54 WIB
Image Print

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyurati pemerintah daerah setempat, agar menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di fasilitas umum.Ketua KPU Kabupaten Agam, Al Hadi didampingi Devisi Hukum KPU Kabupaten Agam Izwar Yani Lubukbasung, Jumat (3/1), mengatakan, KPU telah meneruskan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menertibkan alat peraga yang terpasang pada fasilitas umum pada 18 Desember 2013.Pada intinya, KPU dan Panwaslu sudah siap. Namun masih menunggu tindak lanjut dari Pemkab Agam untuk membentuk tim dalam menertibkan alat peraga kampanye."Kita terus mendesak Pemkab Agam segera untuk menertibkan alat peraga yang terpasang pada fasilitas umum, karena alat peraga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye," kata Al Hadi.Sebelumnya, KPU Kabupaten Agam sudah menyurati partai politik sebanyak empat kali agar menertibkan alat peraga yang terpasang.Namun, partai politik tidak menindak lanjuti surat yang telah di sampaikan oleh KPU tanpa alasan yang jelas.Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Syafirman menambahkan, Pemkab akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait seperti, KPU, Panwaslu dan lainnya untuk membahas penertiban alat peraga."Kita akan mengadakan pertemuan untuk membahas ini minggu depan," kata dia.Apabila pembahasan ini telah selesai dilakukan, maka Pemkab Agam akan menurunkan tim untuk menertibkan alat peraga yang terpasang pada tiang listrik, tiang telepone, pohon dan lainnya. (*/ari/WIJ)



Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026