
BI Terbitkan Ketentuan Makroprudensial

Jakarta, (ANTARA) - Bank Indonesia menerbitkan ketentuan makroprudensial sebagai implementasi pemeliharaan sistem keuangan. "Bank Indonesia telah menformulasikan kebijakan perbankan kepada bank konvensional dan syariah untuk memitigasi potensi risiko instabilitas pada sistem keuangan," kata Gubernur BI Darmin Nasution saat berpidato dalam "Pertemuan Perbankan Tahunan 2012" di Jakarta, Jumat malam. BI menerbitkan ketentuan "loan to value" (LTV) kredit perumahan dan "down payment" (DP) kredit kendaraan bermotor untuk bank konvensional. "Ketentuan ini adalah sebagai akibat dari pertumbuhan kredit yang terlalu cepat pada sektor-sektor konsumtif, terutama sektor perumahan dan otomotif," katanya. Darmin mengatakan dalam waktu dekat BI segera akan memberlakukan ketentuan LTV dan DP untuk bank syariah dan unit usaha syariah. Selain itu, lanjut Darmin, untuk mengantisipasi dampak permasalahan perekonomian global yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan sektor perbankan melalui perhitungan risiko-risiko yang lebih komprehensif pada modal bank, BI dalam waktu dekat juga segera akan menyempurnakan ketentuan "kewajiban penyediaan modal minimum bank umum". "Pada intinya, bank akan diwajibkan menyediakan modal minimum sesuai profil risiko dengan kisaran antara 8 persen hingga 14 persen. Jumlah ini dapat ditetapkan lebih besar jike berdasarkan penilaian BI modal minimum yang ada belum cukup untuk mengantisipasi risiko yang terjadi," kata Darmin. Demikian pula untuk kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memelihara "capital equivalency maintained assets" (CEMA). CEMA adalah alokasi modal berupa dana usaha yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah tertentu dan yang memenuhi persyaratan tertentu. BI juga telah mengembangkan protokol manajemen krisis nilai tukar dan perbankan yang terintegrasi dengan protokol manajemen krisis tingkat nasional, serta menyempurnakan fasilitas pendanaan jangka pendek. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
