Logo Header Antaranews Sumbar

Polresta Padang rekonstruksi kasus penusukan di tempat karaoke

Rabu, 15 Juli 2026 15:24 WIB
Image Print
Polresta Padang melakukan Reka ulang kejadian penusukan yang menewaskan korban di Padang pada Rabu (15/7). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian penusukan di tempat karaoke yang menewaskan seorang laki-laki pada Rabu (15/7).

Kepala Unit Operasional Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi di Padang, mengatakan ada sekitar 23 adegan yang diperagakan dalam rekal ulang kejadian siang itu.

"Reka ulang kejadian ini dilakukan untuk membuat terang perkara tindak pidana yang kini kami sidik," katanya di lokasi.

Ia mengatakan dalam perkara itu ada satu tersangka yang sudah ditetapkan Polisi yaitu Hen Raya yang kini menjalani penahanan di sel Polresta Padang.

Perkara yang menjerat tersangka adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban pada hari Jumat pada 3 April 2026 sekitar pukul 05.25 WIB.

Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (3) Juncto (Jo) pasal 468 ayat (2) Jo pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Adrian mengatakan dalam reka ulang itu pihaknya memperagakan alur kejadian mulai dari tersangka bertemu dengan korban, waktu melakukan penusukan, dan pergi dari lokasi.

Reka ulang kejadian disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Padang, keluarga korban, penasehat hukum, dan menghadirkan tersangka secara langsung.

Ia mengatakan reka ulang itu dikawal secara ketat oleh personel untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu jalannya kegiatan.

Korban dalam peristiwa itu bernama Feri Yanto yang meninggal dunia usia ditusuk tersangka di bagian leher, antara korban dan tersangka merupakan saling kenal.

"Setelah reka ulang kejadian ini penyidik akan segera merampungkan berkas perkara, sehingga bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas Adrian.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026