Logo Header Antaranews Sumbar

PPI Berikan Bantuan Hukum Hadapi Pengacara SBY

Minggu, 29 Desember 2013 19:27 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Organisasi masyarakat bentukan Anas Urbaningrum, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada fungsionarisnya Sri Mulyono untuk menghadapi somasi dari pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang. "Pasti kami akan bantu Mulyono," kata Juru Bicara PPI Pusat Ma'mun Murod Al Barbasy saat dihubungi Antara dari Jakarta, Minggu. Palmer Situmorang melayangkan somasi untuk kedua kalinya pada 20 Desember lalu terhadap Sri Mulyono terkait tulisan Mulyono di blog Kompasiana yang tertulis "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka". Ma'mun, pada kesempatan sebelumnya mengatakan apa yang ditulis Mulyono pada blog itu sebenarnya sama dengan substansi yang ditulis dalam bukunya berjudul "Anas, Tumbal Politik Cikeas". "Namun, cara penyampaian saya dan Mulyono saja yang berbeda. Mulyono juga siap memberikan penjelasan mengenai tulisan itu," kata Ma'mun, pada Selasa (24/12). Namun, Ma'mun mempertanyakan posisi Palmer apakah sebagai pengacara keluarga SBY atau pengacara SBY sebagai Presiden. "Saya ingin tanya dahulu, apakah Palmer mengatasnamakan diri sebagai pengacara Presiden SBY atau pengacara keluarga SBY. Tentu kami juga akan menanggapinya dengan sikap yang berbeda," ujarnya. Sebelumnya, Palmer Situmorang dalam somasi keduanya meminta bukti-bukti soal tulisan Mulyono dalam artikel berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap" dan dimuat di Kompasiana pada 14 Desember 2013. Palmer meminta bukti mengenai kalimat "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka". Menanggapi somasi Palmer, Sri Mulyono meminta pengacara itu untuk menunjukkan surat kuasa resmi dari Presiden SBY atas penunjukan dirinya. "Saya akan tanya dulu mana surat kuasa dari Presiden. Saya ingin meminta dia menunjukkan surat kuasa dari SBY. Jika tidak ada surat kuasa, berarti tidak ada kekuatan hukum apa-apa," ujarnya. (*/WIJ)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026