
Solok dan Tanah Datar sepakati penyelesaian batas wilayah di Kemendagri

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat sepakat melanjutkan penyelesaian batas wilayah melalui Kementerian Dalam Negeri setelah pembahasan yang difasilitasi pemerintah provinsi setempat guna memperoleh kepastian administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Bupati Solok Jon Firman Pandu di Solok, Selasa mengatakan pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat dan mendukung penyelesaian batas wilayah secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap keputusan yang nantinya ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan kepastian hukum atas batas wilayah kedua daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengatakan sebelumnya bupati Solok telah menghadiri pertemuan dalam rangka pembahasan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang.
"Kegiatan pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah," ujar dia.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian penetapan batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tepatnya di Nagari Bukit Kanduang Kabupaten Solok dan Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar melalui musyawarah dan pembahasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan penetapan batas wilayah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan penarikan batas wilayah sesuai dengan usulan perubahan yang tertuang dalam surat tanggal 10 Mei 2021 yang diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.
Setelah dilakukan pembahasan, kedua pemerintah daerah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian permasalahan penetapan batas wilayah tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.
Kesepakatan tersebut akan disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung berdasarkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta aspek lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas daerah.
Pewarta: Rahmatul Laila
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
