Logo Header Antaranews Sumbar

KPK: Bupati Langkat tiba di Gedung KPK jalani pemeriksaan lebih lanjut

Jumat, 3 Juli 2026 15:44 WIB
Image Print
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin berserta satu orang ASN dan lima orang pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/agr (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sudah tiba di Jakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, Ondim akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

"Kawan-kawan jurnalis, kami akan update terus perkembangannya," katanya.

Berdasarkan pantauan pewarta di lapangan, satu unit mobil membawa Bupati Langkat menuju bagian belakang Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, para jurnalis yang menunggu hanya memotret mobil tersebut dan tidak mendapatkan gambar Bupati Langkat.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (3/7) pagi, mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Ondim.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Selain mengamankan para pihak, KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026