Logo Header Antaranews Sumbar

KPK sebut Bupati Langkat terima suap Rp800 juta dari total Rp1,1 M

Sabtu, 4 Juli 2026 04:47 WIB
Image Print
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai disaksikan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) saat konferensi pers operasi tangkap tangan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026 dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp1,22 miliar dan 2 rekening bank dengan total senilai Rp2,27 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) telah menerima uang hasil dugaan suap proyek sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mulanya mantan tim sukses Ondim saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mendapatkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada 2025.

“Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee (imbalan, red.) 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,“ kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.

Setelah itu, kata dia, disepakati imbalan sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek Disdik Langkat, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim Langkat. Dengan demikian, lanjut dia, Ondim diproyeksikan mendapatkan sekitar Rp1,1 miliar secara keseluruhan.

“Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” katanya.

Ia menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada sopir Ondim berinisial ZK sejumlah Rp500 juta dalam dua kali transfer selama 2025, kemudian Rp150 juta melalui perantara pada Mei 2025, serta Rp150 juta kepada ZK pada April 2026. Pemberian tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp800 juta.

Sementara itu, Taufik mengatakan Ondim baru meminta sisanya sekitar Rp300 juta pada akhir Juni 2026.

“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF sejumlah Rp100 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026