
DPRD Padang Lahirkan Lima Perda Tahun 2013

Padang, (Antara) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), selama tahun 2013 dalam kegiatan kedewananya melahirkan lima peraturan daerah (Perda) dan telah diparipurnakan sepanjang tahun ini. Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Padang, Jumadi, di Padang, Sabtu, mengatakan, dalam tahun ini hanya lima Perda yang dikeluarkan atau dilahirkan, dan memang jauh dari jumlah Perda yang dihasilkan pada tahun 2012, yang mencapai 23 Perda. "Hingga November 2013, hanya lima Perda yang telah dilahirkan, dengan demikian masih ada beberapa Ranperda yang masuk dalam Program legislasi daerah 2013 menjadi tunggakan lembaga legislatif ini yang harus diselesaikan pada tahun mendatang," katanya. Ia menambahkan, sedikitnya Perda yang dilahirkan pada tahun ini, juga dikarenakan adanya faktor tahun politik, yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan juga jelang Pemilu 2014. Anggota DPRD Padang tersebut menjelaskan, dalam melahirkan Perda butuh fokus, sebab akan mengatur hal-hal yang juga berkaitan dengan masyarakat, namun karena memasuki tahun politik, tidak dimungkiri juga konsentrasi anggota dewan dalam membahas dan menghasilkan Perda juga terpengaruh karena kesibukan tahun politik. Lima Perda yang telah dilahirkan DPRD Kota Padang pada tahun 2013, yakni Perda Nomor 1/2013 tentang APBD 2013, Perda No 2/2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Perda No 4/2013 tentang Lalu Lintas, dan Perda No 5/2013 tentang Tambahan Penyertaan Modal. Padahal, sebelumnya lembaga dewan tersebut, telah menargetkan dapat menyelesaikan 19 Ranperda yang masuk dalam Prolegda, dimana lima Ranperda inisiatif DPRD, yakni Perda Penataan Pedagang Kaki Lima diajukan Badan Legislasi, Perda Pemakaian Tower Bersama diajukan Komisi I, Perda Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah diajukan Komisi II, Perda Pemanfaatan Penggunaan Bagian-bagian Jalan diajukan Komisi III dan Perda Peningkatan Fungsi dan Peran Perempuan dalam Ketahana Keluarga diajukan Komisi IV. Sementara 14 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang tahun 2013 antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2012, APBD Perubahan tahun 2013, APBD tahun 2014, lanjutan pembahasan Perusahaan Daerah Pasar, lanjutan Pembahasan Pengelolaan Pasar. Selanjutnya, Perda Perusahaan Daerah, Perda Bangunan Gedung, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada PDAM Kota Padang, Perda Penetapan Kawasan Pasar, Perda Irigasi, Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah 2013, Perda Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya dan Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi.(*)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
