
Panwaslu Larang Caleg Pasang Gambar Lebih dari Satu

Bukittinggi, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), melarang calon anggota legislatif yang maju memperebutkan 25 kursi di DPRD setempat agar tidak memasang tanda gambar dalam berkampanye lebih dari satu per kelurahan. "Pemasangan tanda gambar lebih dari satu per kelurahan akan ditertibkan, karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 hanya satu per kelurahan," kata Ketua Panwaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, Jumat. Berdasarkan rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Panwaslu dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemerinta kota telah menyepakati 11 lokasi terlarang dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014. Ke-11 lokasi tersebut yakni tempat ibadah, termasuk pagar dan pekarangan, rumah sakit, puskesmas, puskeskel, posyandu dan tempat pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pagar dan perkarangan. Selain itu, gedung-gedung dan bangunan milik pemerintah, termasuk pagar dan pekarangan, lembaga pendidikan negeri dan swasta, termasuk pada pagar dan perkarangan, jalan-jalan protokol (Jalan Sudirman, mulai dari batas kota Jambu Air sampai Simpang Kangkung), Jalan Imam Bonjol. Disamping itu, jalan Haji Agus Salim, mulai dari pendakian hotel Ambun Suri eX Bioskop Sovia, Bank Nagari, The Hill Hotel, Balai Sidang Bung Hatta atau Gedung Tri Arga, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuangku Laras, Jalan A. Yani, sekitar Taman Gadang dan jalan seputar Taman Jam Gadang sampai Tugu Pahlawan Tak Dikenal. "Ketentuan pelarangan di Jalan Protokol, dikecualikan bagi Kantor Partai Politik yang memang berlokasi pada jalan-jalan protokol dimaksud," sebut Lemmasrizal. Dia menambahkan, bahwa lokasi terlarang lainnya yakni taman termasuk pagar, tebing dan pepohonan, trotoar dan median jalan, sarana dan prasarana TNI dan Polri, objek wisata (gapura/gerbang, tanda batas wilayah, museum, tugu dan monumen, tiang listrik, tiang telefon, lampu pengatur jalan dan rambu-rambu lalu lintas. "Alat peraga kampanye Pemilu tidak dapat dipasang pada transportasi umum yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata dia. Ia menambahkan, pada poin pertama menyebutkan zona atau wilayah pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di Kota Bukittinggi adalah wilayah kelurahan dalam Kota Bukittinggi. Pada poin dua, kata dia, kelurahan yang tidak dapat dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 adalah Kelurahan Sapiran. "Kelurahan Sapiran tak dapat dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye karena kawasan itu banyak terdapat gedung pemerintah atau fasilitas umum, seperti sekolah dan tempat ibadah," kata dia. Ia berharap, para caleg supaya memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan itu. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
