Logo Header Antaranews Sumbar

Panwaslu Terus Data Atribut Kampanye Salahi Aturan

Senin, 16 Desember 2013 19:28 WIB
Image Print

Bukittinggi, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi terus mendata alat peraga kampanye yang menyalahi peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Divisi Hukum Panwaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria di Bukittinggi, Senin, mengatakan, pendataan tersebut terus dilakukan menyusul banyaknya alat peraga kampanye yang lebih dari satu per kelurahan. Ia mengatakan, pendataan alat peraga kampanye tersebut dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) di tiga kecamatan yang ada di kota wisata itu. "Panwaslucam agar melibatkan pengawas pemilu lapangan (PPL) dalam mendata alat peraga kampanye yang melanggar aturan itu," katanya. Pihaknya telah mengitruksikan kepada Panwaslucam untuk kembali mendata alat peraga calon legislatif (caleg) kepada Panwaslucam. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. Dalam aturan itu, katanya, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik (parpol) dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan calon Anggota DPR dan DPRD. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Spanduk dapat dipasang oleh Parpol dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. (*/ham)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026