
Puasa dalam bingkai kepentingan terbaik anak

Jakarta (ANTARA) - Bulan suci Ramadhan kembali akan menyapa umat Muslim di seluruh Indonesia. Suasana sahur yang hangat, lantunan ayat suci, dan momen berbuka bersama menjadi pengalaman kolektif yang membentuk memori spiritual keluarga.
Di balik suasana khidmat itu, terdapat proses pembelajaran yang tidak sederhana bagi anak-anak, terutama mereka yang baru pertama kali mencoba berpuasa.
Bagi orang dewasa, puasa adalah kewajiban keagamaan yang sarat makna pengendalian diri dan empati sosial. Bagi anak-anak, puasa adalah pengalaman baru yang menyentuh dimensi fisik, emosional, sekaligus sosial.
Pertanyaannya bukan sekadar kapan anak mulai belajar berpuasa, melainkan bagaimana memastikan proses tersebut berjalan selaras dengan prinsip kepentingan terbaik anak.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 87 persen penduduk Indonesia beragama Islam. Artinya, Ramadhan adalah momentum sosial berskala nasional yang memengaruhi jutaan anak. Hampir setiap lingkungan sosial—keluarga, sekolah, hingga media—mengalami perubahan ritme selama bulan puasa. Dalam konteks sebesar ini, pendekatan terhadap anak menjadi sangat penting.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada 2025 menggagas Deklarasi Bersama Gerakan Ramadan Ramah Anak bersama enam kementerian/lembaga dengan tagline “Ramadan Ceria, Anak Bahagia”. Gerakan ini menegaskan bahwa Ramadhan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter yang aman dan menyenangkan bagi anak, bukan ruang tekanan atau kompetisi kesalehan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. CRC menegaskan bahwa dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Prinsip ini bukan sekadar norma hukum, melainkan kompas moral dalam setiap praktik pengasuhan, termasuk dalam pendidikan agama.
Anak yang belum baligh memang tidak diwajibkan berpuasa secara penuh. Dalam tradisi Islam, pengenalan ibadah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan. Pendekatan ini justru mencerminkan penghormatan terhadap kapasitas berkembang anak (evolving capacities) sebagaimana diatur dalam CRC. Anak memiliki hak untuk mendapatkan bimbingan agama dari orang tua, tetapi juga memiliki hak atas perlindungan kesehatan fisik dan mentalnya.
Psikiater dr Aimee Nugroho, SpKJ mengingatkan bahwa pemaksaan puasa pada anak yang belum siap dapat memicu tekanan emosional. Orang tua perlu peka terhadap tanda-tanda, seperti mudah marah, menangis berlebihan, atau menarik diri. Pesan ini penting karena data kesehatan mental anak Indonesia menunjukkan tantangan yang tidak kecil.
Survei kesehatan nasional mengindikasikan sekitar satu dari tiga anak usia 10–17 tahun mengalami masalah kesehatan mental, dan satu dari 20 remaja mengalami gangguan mental dalam satu tahun terakhir. Dalam situasi demikian, pengasuhan yang sensitif menjadi kebutuhan mendesak.
Pewarta: Fakih Usman *)
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
