
BPOM segera perbaiki regulasi yang hambat potensi pengembangan jamu

Kota Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan segera memperbaiki regulasi yang selama ini masih menghambat potensi pengembangan jamu mengingat potensi ekonominya mencapai Rp350 triliun per tahun.
"Untuk aspek regulasi, BPOM akan memperbaiki segala regulasi yang bisa menghambat pengembangan potensi jamu," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Taruna Ikrar usai memberikan kuliah umum kepada civitas academica Universitas Andalas (Unand), Kota Padang, Sumatera Barat.
Bahkan, BPOM bersama Kementerian Kesehatan akan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58, dan menggantinya menjadi Peraturan BPOM yang bertujuan untuk memajukan industri jamu di tanah air.
Pada dasarnya Indonesia menjadi negara penghasil jamu terbesar di dunia di mana BPOM telah menerbitkan sekitar 20 ribu izin edar khusus untuk berbagai macam jenis produk jamu, bahkan telah banyak yang mendapatkan pengakuan global.
Meskipun jamu memiliki potensi ekonomi mencapai Rp350 triliun per tahun, sayangnya sektor obat tradisional ini belum dikelola dengan maksimal. Sementara, di beberapa negara Asia seperti China dan Korea Selatan obat-obatan tradisional justru menjadi sumber pemasukan yang signifikan.
Taruna Ikrar mengatakan kondisi tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki peluang yang besar agar produk-produk jamu lokal bisa semakin mendunia dan memberikan kontribusi signifikan terhadap aspek kesehatan.
BPOM menegaskan potensi yang ada tersebut hendaknya diamplifikasi. Dengan kata lain, peluang ini harus diperluas atau ditingkatkan meskipun hanya produk lokal tetapi dapat memberikan pengaruh secara global.
"Kalau di India mereka punya pengembangan rempah-rempah khusus, di Korea Selatan mereka punya ginseng, dan Indonesia seharusnya kita punya kekuatan di jamu," ucap Ikrar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM segera perbaiki regulasi yang hambat potensi pengembangan jamu
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor:
Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
