
Buruh Gugat Aturan Iuran Wajib Jaminan Sosial

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur iuran wajib jamian sosial yang dimohonkan oleh sejumlah pengurus serikat pekerja. "Sesuai dengan Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945 jaminan sosial adalah hak warga negara, bukan kewajiban warga negara sehingga negaralah yang berkewajiban memenuhinya," kata kuasa hukum pemohon, Rd. Yudi Anton Rikmadani saat membacakan permohonannya dalam sidang di MK Jakarta, Rabu. Para pemohon itu terdiri dari Mukhyir Hasan Hasibuan, Untung Riyadi, Muhammad Ichsan, Lukman Hakim, Bambang Wirahyoso, Sunarti, Rudi Hartono B. Daman, Syarief Hidayatullah, Bambang Eka, Willem Lucas Warow, Wahida Baharuddin Upa, dan Maliki. Para pemohon itu bertindak untuk dan atas nama Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; DPP Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Timur; Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI). Selain itu, Serikat Pekerja Nasional; Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992); Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI); Barisan Insan Muda (BIMA); Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO); Dewan Kesehatan Rakyat (DKR); Serikat Rakyat Miskin Indonesia dan Serikat Pekerja Informal Indonesia (SPINDO). Mereka menguji Pasal 1 Angka 5, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17 Ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 19 Ayat (1), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diwakili Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Bulan Bintang. Yudi mengatakan bahwa pemohon menilai UU SJSN menimbulkan pergeseran paradigma sistem jaminan sosial yang hakikatnya sesuai dengan konstitusi sebagai "hak" menjadi "kewajiban" warga negara, bukan kewajiban negara. Kuasa hukum ini mengungkapkan Pasal 17 UU SJSN telah mewajibkan setiap peserta jamsos untuk membayar iuran yang ditetapkan pihak lain (swasta/pemerintah), bukan oleh peserta jamsos itu sendiri. Hal ini jelas paradigma wajib dalam pasal itu telah menggeser kewajiban negara dalam tugas menghormati hak sosial rakyat. Menurut dia, pergeseran paradigma hak warga negara menjadi kewajiban warga negara dalam iuran wajib yang ditentukan pihak lain dengan sistem dividen/pembagian keuntungan jelas-jelas mengurangi hak warga negara atas jamsos yang dijamin konstitusi. "Seharusnya kepesertaan asuransi bersifat sukarela, bukan diwajibkan oleh UU SJSN," tegasnya. Yudi juga mengatakan bahwa jaminan sosial juga telah direduksi menjadi komoditas bisnis asuransi yang memosisikan rakyat menjadi obyek komoditas bisnis. Dia menyebut negara seolah menitipkan nasib rakyat pekerja kepada pihak ketiga sebagai kekuatan pasar bisnis asuransi. "Selama ini, Pemerintah sudah mewajibkan buruh, PNS, dan TNI/Polri. Maka, Pasal 17 UU SJSN bukan jamsos, melainkan pasal asuransi," katanyaa. Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 1 Angka 5, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4), dan Ayat (5), Pasal 19 Ayat (1), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Majelis panel sidang pengujian UU SJSN ini diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Muhammad Alim sebagai anggota. Menanggapi permohonan, Muhammad Alim menyarankan agar posisi legal standing para pemohon mesti diperjelas apakah sebagai pengurus organisasi atau sebagai perorangan. "Kan yang mengalami kerugian biasanya orang-orangnya yang menjadi peserta jamsos, bukan organisasinya belum tentu rugi. Maka, sebaiknya kepentingan perorangan yang diutamakan dalam permohonan ini," kata Alim. Anwar Usman menilai secara umum struktur/sistematika permohonan sudah dinilai baik. Namun, pemohon diminta memperbaiki bagian legal standing, khususnya terkait dengan kerugian-kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya pasal-pasal itu. "Kalau pasal-pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kerugian itu tidak akan terjadi lagi," kata Anwar Usman. Sementara itu, Arief menyarankan agar pemohon mempertajam bagian posita permohonan sebab para pemohon memohon sejumlah pasal dalam UU SJSN, tetapi yang diulas dan dianalisis hanya Pasal 17 UU SJSN yang mewajibkan kepesertaan jamsos bertentangan dengan UUD 1945. "Mestinya itu hanya hak tanpa wajib membayar iuran, sebenarnya itu yang Anda ulas. Padahal, banyak pasal yang lain diuji belum diuraikan dan dinyatakan bertentangan. Atau, pasal-pasal yang lain itu berkaitan dengan pergeseran paradigma Pasal 17? Ini tolong posita lebih diuraikan dan dianalisis agar bisa meyakinkan majelis," sarannya. Untuk itu, majelis panel memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam kurun waktu 14 hari. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
