
Kantor Pertanahan Pasaman hadiri rapat koordinasi percepatan proses izin pertambangan rakyat

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Ikram Abdul Haris bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Erizka Fitrawadi Nst menghadiri rapat koordinasi percepatan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Pasaman, Selasa.
Menurut Ikram Abdul Haris di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat proses perizinan IPR secara terintegrasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan terkait, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Dalam rapat koordinasi ini, katanya, dibahas sejumlah isu strategis dan teknis, antara lain mekanisme percepatan perizinan, kelengkapan persyaratan administrasi, serta sinkronisasi data lintas sektor.
Dia menyebutkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman berperan penting dalam penyediaan data pertanahan yang akurat, dukungan survei dan pemetaan, serta penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Wilayah Pertambangan Rakyat.
Ikram Abdul Haris menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antar instansi guna mewujudkan proses perizinan yang tertib dan memberikan kepastian hukum.
"Data pertanahan yang valid dan terintegrasi menjadi salah satu kunci utama dalam mendukung kelancaran penerbitan Izin Pertambangan Rakyat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Erizka Fitrawadi Nst, menyampaikan bahwa dukungan teknis melalui kegiatan survei dan pemetaan sangat diperlukan untuk memastikan batas wilayah WPR serta kesesuaian pemanfaatan lahan.
Hal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik pertanahan dan mendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antar instansi terkait sehingga percepatan proses IPR di Kabupaten Pasaman dapat terlaksana secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat penambang rakyat," sebutnya.
Pewarta: Rls-Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
