
Wamendikdasmen RI tinjau pembelajaran hari pertama pascabencana di SMA N 12 Padang

Padang (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Atip Latipulhayat meninjau pelaksanaan pembelajaran hari pertama pascabencana banjir bandang di SMAN 12 Padang, Sumatera Barat.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan sekolah yang terkena imbas di Sumbar bisa melaksanakan proses pembelajaran pascabencana, meski masih dalam keterbatasan.
Wamen menyebut berdasarkan data per 04 Januari 2025, tercatat 4.470 satuan pendidikan terdampak bencana di Sumatra, dengan kondisi kerusakan yang beragam, mulai dari rusak ringan hingga rusak total.
Dari jumlah tersebut Provinsi Aceh menjadi wilayah terdampak terbesar dengan jumlah 2.756 sekolah/satuan pendidikan terkena dampak bencana banjir dan longsor. Kemudian di Sumatra utara sebanyak 1.213 satuan pendidikan dan di Sumbar 501 sekolah/satuan pendidikan.
Ia menyampaikan di Aceh sebanyak 90 persen atau 2,468 sekolah sudah beroperasi, 18 sekolah menggunakan tenda, dan 288 sekolah masih dalam proses pembersihan.
Di Sumatra Utara 99,5 persen atau 1.208 sekolah sudah beroperasi. Masing-masing 19 sekolah menggunakan tenda dan 5 sekolah masih dalam proses pembersihan.
"Di Sumbar, dari laporan sementara, sudah hampir 100 persen sekolah melakukan pembelajaran pada hari pertama ini, meski sebagian masih dalam kondisi darurat," katanya.
Atip menyebut kedarutan itu harus dijadikan momentum untuk lebih kreatif. "Kesuksesan sebenarnya adalah bagaimana kita mengelola keterbatasan itu menjadi sebuah peluang," ujarnya.
Menurutnya Indonesia adalah bangsa yang telah teruji menghadapi berbagai tantangan, bahkan pernah lebih berat. Karena itu kedaruratan ini, jangan dijadikan alasan untuk tidak bisa mencapai tujuan pendidikan.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk mempercepat pemulihan,Kemendikdasmen memberikan bantuan biaya pembersihan sekolah sebesar Rp5-50 juta/sekolah sesuai tingkat kerusakan.
Selain itu juga, Kemendikdasmen memberikan school kit 15.500 paket, tenda 78 buah dan ruang kelas darurat 100 kelas, buku pelajaran 90.000 eksempalar, dukungan psikososial Rp300bjuta, serta Dana Operasional Pendidikan Darurat mencapai Rp11,29 miliar di Aceh.
Untuk guru dan tenaga kependidikan yang terkena dampak bencana, Kemendikdasmen memberikan tunjangan khusus bagi 16.467 guru dan tenaga kependidikan terdampak, dengan total anggaran sebesar Rp32,9 miliar. Tunjangan khusus ini akan diberikan kembali secara bertahap pada bulan Januari dan Februari 2026.
Pembelajaran di daerah bencana
Wamendikdasmen RI, Atip Latipulhayat mengatakan Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
Penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi pasca bencana dan ketersediaan sarana prasarana.
Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.
Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/ atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus.
Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Wamendikdasmen juga berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti yang tengah meninjau pembelajaran pertama di Aceh.
Juga diberikan bantuan dari Kemendikdasmen bagi sejumlah sekolah yang terdampak bencana di Padang.*
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Miko Elfisha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
