
Siswi Korban Pemerkosaan Dikeluarkan dari Sekolah

Padang, (ANTARA) - Siswi salah satu SMP swasta di Padang, LJ (13), korban pemerkosaan dikeluarkan dari sekolah karena dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah tersebut.Ibunda LJ, Yurniati usai mengikuti sidang lanjutan kasus pemerkosaan anaknya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu, menyebutkan, putrinya tersebut dikeluarkan dari sekolahnya gara-gara menjadi korban pemerkosaan oleh bapak tirinya. Menurut pihak sekolah, anaknya sudah mencemarkan nama baik sekolah."Seminggu setelah kejadian (pemerkosaan), anak saya diberhentikan dari sekolah hingga saat ini dia tidak bisa bersekolah," kata dia.Dia menambahkan, anaknya yang duduk di bangku kelas VII-4 (setingkat kelas I SMP) baru mengecap pendidikan lebih kurang sebulan lebih, sebelum kasus pemerkosaan itu menimpa anaknya.Bahkan saat diberhentikan oleh sekolah, dirinya pun dimintai untuk melunasi uang pembelian buku. "Jumlahnya lebih kurang ada sekitar enam buku. Ada sekitar Rp80 ribu yang harus saya bayar," kata dia.Sementara itu kepala SMP tersebut, Zufrimar yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini, membantahnya. Dia menegaskan, jika korban yang meminta mengundurkan diri."sekolah tidak ada memberhentikan," ujarnya.Zufrimar mengatakan, pihak sekolah sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan orangtua siswa. Sekolah juga seringkali meminta orangtua siswa datang langsung ke sekolah, namun tidak pernah ditanggapi. "Kalau orangtua siswa mau datang, kita selesaikan mana baiknya, apakah dia minta surat pindah atau seperti apa," kata dia.Zufrimar juga menyatakan waktu itu ada surat pernyataan dari siswa bahwa dia malu sekolah lagi di sana karena kejadian tersebut. Pihak sekolah juga datang beberapa kali ke rumah korban. Didapat informasi jika korban telah pindah ke pesantren. "Informasi yang kita dapat dia sudah pindah ke pesantren," tuturnya.Karena tak kunjung ada penyelesaian akhirnya sekolah menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke orangtua siswa. "Orangtua korban meminta mengundurkan diri. Dia menandatangani surat pengunduran diri anaknya, tanpa paksaan siapapun," ujarnya.Zufrimar berjanji, sekolah masih bisa menerima kembali si korban, jika memang korban ingin kembali bersekolah di sana. Tidak masalah, dia kan korban, kan tidak ada masalah. Silahkan datang lagi ke sekolah, Pernyataan kepala sekolah itu dibantah Yurniati. Dirinya mengaku menandatangani surat yang diberikan oleh pihak sekolah, tapi tidak mengetahui isi surat tersebut dengan alasan tidak pandai tulis baca. (non/jno)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
