Logo Header Antaranews Sumbar

Sulaman dari Pariaman dapat Sertifikat IG dari Kemenkum

Sabtu, 6 Desember 2025 17:39 WIB
Image Print
Wako Pariaman, Sumbar Yota Balad memegang Sertifikat Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Peniti Nareh saat berfoto bersama pada penyerahan sertifikat itu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar. Antara/HO-Diskominfo Pariaman 

Pariaman (ANTARA) - Sulaman Kapalo Peniti Nareh, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) sehingga produk kerajinan khas daerah itu memiliki perlindungan hukum eksklusif.

"Perolehan Sertifikat IG ini bukan hanya sekadar kertas, namun merupakan pengakuan negara terhadap warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Nareh dan Kota Pariaman secara keseluruhan," kata Wali Kota Pariaman, Yota Balad di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan langkah besar untuk melindungi produk kerajinan khas asal daerah itu dari pemalsuan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para perajin.

Menurutnya dengan sulaman tersebut memiliki Sertifikat IG maka juga akan mendongkrak nilai jual dan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional.

Ia menyampaikan Sulaman Kapalo Paniti Nareh dikenal dengan motif dan teknik jahitan yang khas. Kerajinan ini sering digunakan pada tutup kepala, selendang, atau hiasan busana adat khas Minangkabau.

Untuk melindungi produk kerajinan itu, lanjutnya pemerintah setempat mendaftarkannya ke kementerian terkait yang dalam proses pendaftarannya sebagai IG diperlukan kerja sama yang intensif antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, para perajin, dengan Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar.

Ia berharap dengan memiliki Sertifikat IG tersebut maka dapat memacu regenerasi perajin dan melestarikan teknik penyulaman tradisional yang unik itu.

"Kami berkomitmen untuk terus mempromosikan dan mengawasi penggunaan nama IG ini agar manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh masyarakat Kota Pariaman," tambahnya.

Diketahui penyerahan Sertifikat IG Sulaman Kapalo Peniti Nareh tersebut dari Kemenkum ke Pemkot Pariaman dilaksanakan di Padang pada Jumat (5/12).

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha mengatakan pemberian sertifikat ini bertujuan untuk mendorong diseminasi merek dan indikasi geografis.

“Dengan kantonginya Sertifikat Indikasi Geografis ini, Sulaman Kapalo Paniti Nareh kini memiliki perlindungan hukum eksklusif atas nama dan kualitas produk yang berasal dari daerah asalnya," ujarnya.

Sertifikat itu, lanjutnya menjamin bahwa produk yang menggunakan nama Sulaman Kapalo Paniti Nareh benar-benar diproduksi di wilayah geografis yang ditetapkan, dengan ciri khas, kualitas, dan reputasi yang melekat pada tradisi lokal.



Pewarta :
Editor: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026