
Dahlan: Direksi Pertamina Jangan Tanggapi Isu Politis

Jakarta, (ANTARA) - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta seluruh jajaran direksi dan karyawan PT Pertamina tetap fokus pada operasional perusahaan dengan tidak terlalu memikirkan keputusan pemerintah yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). "Direksi Pertamina juga agar tidak tergoda menanggapi rumor terkait pembubaran BP Migas terutama yang dikaitkan dengan isu politik. Pertamina harus fokus dan bekerja profesional dalam melayani masyarakat dengan baik," kata Dahlan, dalam acara Arahan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN kepada Pertamina pascapembubaran BP Migas, di Gedung ESDM, Jakarta, Rabu. Menurut Dahlan, urusan penugasan siapa yang akan menjadi regulator migas pascapembubaran BP Migas tidak perlu dipikirkan Pertamina. "Biarkan saja masalah ini diselesaikan oleh kementerian terkait tanpa adanya campur tangan Pertamina," ujarnya. Mantan Direktur Utama PT PLN ini juga mengatakan, saat ini belum bisa menjawab apakah tugas regulasi migas akan diserahkan kepada Pertamina, atau bahkan membentuk BUMN baru dalam menangani tugas-tugas yang selama ini dilakukan BP Migas. "Belum dipikirkan, dan belum ada rencana Pertamina menjadi pengganti BP Migas. Kami tunggu keputusan DPR dan keputusan baru UU Migas. Jangan nanti kita sudah berpikir mati-matian, tapi ternyata keputusan DPR tidak sama. Kan itu hanya buang-buang energi," tegasnya. Sementara itu Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menuturkan, arahan yang disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk tetap fokus dalam menjalankan tugas sejalan dengan imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Pertamina menjadi perusahaan yang go regional. "Presiden menekankan bahwa Pertamina harus tetap tumbuh profesional secara organik dan non-organik. Fokus pekerjaan peningkatan produksi dan peningkatan operasional, serta tidak terpengaruh pada pembicaraan yang menjurus kepada politik terutama yang berkembang di media sosial," tegas Karen. Pada Selasa (13/11), Mahkamah Konstisusi memutuskan Pembubaran BP Migas melalui surat MK No. 36/PUU-X/2012 karena keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. MK mengalihkan fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM sampai ada UU yang baru. Atas putusan MK itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 95 dan dua keputusan menteri yakni Kepmen ESDM No 3135 dan 3136 pada hari yang sama. Sesuai aturan tersebut, pemerintah membentuk SKSP Migas sebagai pengganti sementara BP Migas sampai terbitnya UU baru. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
