
BPN Pasaman Barat hormati masyarakat menggugat sertipikat ke pengadilan

Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menghormati masyarakat yang menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk memperjuangkan hak mereka atas produk sertipikat yang mereka keluarkan.
"Dalam penyelesaian suatu permasalahan asa namanya jalur litigasi yang proses penyelesaian sengketa atau perselisihan hukum yang dilakukan secara formal melalui jalur pengadilan. Tentu hak setiap warga negara. Kami sangat menghormatinya," kata Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Barat Sarjono di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya dalam setiap kesempatan jika ada masyarakat yang menggugat ke pengadilan negeri terkait produk BPN mereka siap menjelaskan nantinya ketika di pengadilan.
"Kami dapat kabar ada masyarakat Kampung Pisang Kinali yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Namun sampai saat ini relaas atau pemberitahuan dari pengadilan buat kami belum kami terima," katanya.
Meskipun begitu, katanya, pihaknya akan mengikuti semua proses itu nantinya. Jika memang nanti disuruh hadir persidangan maka akan dihadiri dan dijelaskan.
Dia mengatakan pihak BPN Pasaman Barat telah mengetahui ada gugatan dari masyarakat Kampung Pisang Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali kepada BPN dugaan menerbitkan sertipikat yang dinilai cacat hukum.
Kuasa Hukum masyarakat Kampung Pisang Jorong IV Koto Kinali Mustakim mengatakan gugatan perdata itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat atas penerbitan sertifikat yang diduga cacat hukum pada tahun 2.000-an.
"Gugatan sudah teregister pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Nomor perkaran 33/Pdt g/2025/Pn Psb atas penerbitan sertifikat yang dinilai cacat hukum dan tidak sah," sebut Mustakim.
Dia mengatakan gugatan itu ditujukan kepada BPN yang mengeluarkan 69 sertifikat, Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, KUD Dasra dan PT Primatama Mulya JAYA ( PMJ),
"Kami melakukan gugatan dengan tujuan pembatalan 69 sertipikat atau 74 sertipikat hak milik karena pemilik sertipikat itu bukan masyarakat adat Kampung Pisang dan bukan termasuk dalam SK bupati," tegasnya.
Dia menjelaskan penggugat adalah anak cucu kemenakan (kaum) Datuk Marajo, suku Piliang, di Kampung Pisang Jorong IV Koto, Kinali (sebelum pemekaran wilayah tahun 2004 termasuk kedalam wilayah Kabupaten Pasaman) Propinsi Sumatera Barat.
Para penggugat lahir dan negeri asalnya adalah di Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kenagarian Kinali tersebut yang berada di bawah payung ninik mamak penghulu adat/kaum datuk marajo yang mempunyai tanah ulayat kaum.
Di Kenagarian Kinali tersebut terdapat 5 (lima) ninik mamak penghulu adat/kaum yang masing-masing mempunyai tanah ulayat kaum, yang mana salah satunya adalah tanah ulayat kaum Datuk Marajo suku Piliang yang dulunya terletak di Kampung Pisang, Desa IV Koto, Kenagarian Kinali Kabupaten Pasaman (sekarang dikenal terletak di Kampung Pisang Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat).
Kemudian, katanya, pada tahun 1996 para ninik mamak (para penghulu adat/kaum) dari kelima persukuan yang ada di Kenagarian Kinali (dulunya dikenal dengan wilayah Desa IV Koto dan Desa Mandiangin Kenagarian Kinali Kecamatan Pasaman Kabupaten DATI II Pasaman) tersebut, ada membuat kesepakatan dengan Bupati Kepala Daerah TK II Pasaman (sebelum pemekaran) mengenai penyerahan tanah ulayat dalam wilayah Desa IV Koto dan Desa Mandiangin Kinali untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PMJ dengan luas tanah ulayat 7.150 hektare.
"Perkebunan itu dengan Rincian 3.300 hektare untuk kebun inti dan 3.850 hektare untuk kebun plasma," ujarnya.
Lalu dibuatlah surat kesepakatan ninik mamak atau penghulu adat pemegang tanah ulayat dalam wilayah Desa IV Koto dan Mandiangin Kinali untuk pembangunan kebun kelapa sawit oleh PT PMJ tanggal 6 Juni 1996.
Setelah dicermati nama-nama masing-masing para pemegang hak atas objek sengketa, nama terdaftar atau tercatat sebagai pemilik/pemegang hak atas masing-masing kapling tanah ( sertipikat hak milik) ternyata telah terdapat keanehan dan kejanggalan.
"Kita menduga sertipikat itu cacat hukum dan tidak sah. Makanya kami melakukan gugatan ke pengadilan negeri," tegasnya.
Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan gugatan terhadap 133 pemilik sertipikat dengan luas lahan 266 hektare.
"Gugatan kita yang sebelumnya menang yang diputuskan oleh majelis hakim PTUN pada 24 Februari 2025 yang lalu," ungkapnya.
Dia menambahkan para penggugat terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati Paman Barat Nomor : 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang penetapan nama-nama peserta plasma anggota Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali Kecamatan Kinali yang ditetapkan di Simpang Empat pada 15 Agustus 2007.
"Jadi masyarakat ini sah berhak melakukan gugatan karena masuk dalam peserta plasma Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali," sebutnya.
Sementara itu Humas PT PMJ Pasaman Barat yang ikut tergugat Thomson Ilham saat dikonfirmasi belum menerima belum mendapatkan informasi resmi dari pengadilan terkait gugatan itu.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
