
Enam Ranperda Diserahkan ke Ketua DPRD

Padangpanjang, (Antara) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Padangpanjang menyerahkan hasil kerja pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah kepada ketua DPRD setempat untuk meminta pedoman fraksi sebelum dietujui. "Kita sudah serahkan tiga ranperda kepada ketua untuk menjadi pedoman fraksi yang ada di DPRD Kota Padangpanjang," kata ketua Pansus I Desfa Remindo di Padangpanjang, Rabu. Menurut dia, penyerahan tiga ranperda tersebut, karena sudah dibahas oleh Pansus I dengan intens untuk ditetapkan menjadi Perda. Tiga ranperda yang dibahas pansus I itu yakni, Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pendaftaran Usaha Kepariwisataan. "Kami membahas bersama sembilan orang anggota Pansus terdiri Kurniawan, Faizah Hayati, Nasrul Efendi, Suardi, Jhon Hendri, Yulius Kaisar, Zulfitra, Hj. Lastri, dan SKPD terkait kantor Pemberdayaan Masyarakat kelurahan, BPBD dan Disporbudpar," sebutnya. Kemudian tiga ranperda lagi dibahas oleh anggota Pansus II terdiri Abrar, Fakhrudi, Kamrita, Mesra, Syafrizal, Erizal, Syamsir, A, Aditiawarman dengan SKPD terkait. Tiga ranperda yang dibahas oleh Pansus II itu tentang Penyelenggaraan Tera dan atau Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan dan perlengkapannya, Penambahan Penyertaan Modal Pemko kedalam modal Bank Nagari dan Kawasan Tanpa Rokok. Dalam pembahasan tiga ranperda oleh Pansus I, kata Desfa, sempat terjadi kegerahan ketika membahas pasal 20 ayat 2 terkait pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu parpol untuk disempurnakan. Hasil kerja yang dibacakan kedua pimpinan Pansus itu, diterima Novi Hendri, selanjutnya pedoman fraksi guna persetujuan 6 buah ranperda menjadi Perda. "Minggu ini 6 buah Ranperda itu akan ketuk palu pada rapat paripurna DPRD minggu ini," kata Sekretaris DPRD Kota Padangpanjang Yas Edizarwin. (**/ben/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
