
Untuk pastikan status objek perkara, Kantor Pertanahan Pasaman periksa perkara di lokasi

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan pemeriksaan perkara di lokasi objek sengketa Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari bersama Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam rangka memastikan status tanah yang sedang bersengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Barat Ikram Abdul Haris di Lubuk Sikaping, Sabtu, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan atas perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/ PN LBs, di Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari, bersama Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Pemeriksaan objek perkara itu dilakukan bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Menurutnya pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara perdata yang dilakukan langsung di lokasi objek sengketa.
Tujuan dari kegiatan ini, kata dia, adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada majelis hakim mengenai letak, batas-batas, kondisi fisik, serta status faktual dari tanah atau objek yang disengketakan.
Ikram Abdul Haris menyebutkan pemeriksaan ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya pengumpulan alat bukti yang objektif dan akurat guna mendukung proses persidangan.
Kantor Pertanahan Pasaman hadir untuk memberikan dukungan teknis dan klarifikasi data pertanahan.
Kehadiran pihak Kantor Pertanahan bertujuan untuk membantu menjelaskan status hukum bidang tanah yang disengketakan, mencocokkan data yuridis dan fisik dalam peta bidang, serta mendampingi majelis hakim dalam memahami aspek pertanahan secara komprehensif.
Dia menyebutkan hal itu penting guna memastikan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan berdasarkan data yang sahih dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.
Dia mengharapkan dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini proses penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh langsung di lapangan.
Pewarta : Altas Maulana
Editor:
Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
