Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Pertanyakan PAD dari PDAM

Selasa, 12 November 2013 16:27 WIB
Image Print

Lubukbasungm, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mempertanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumbangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan. "PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam belum pernah menyumbangkan PAD ke Pemkab Agam. Ini berdasarkan data yang disampaikan Pemkab Agam terhadap pemasukan PAD," kata Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Lingkungan DPRD Kabupaten Agam Fauzi di Lubukbasung, Selasa. Dengan kondisi ini, sebutnya, DPRD menanyakan kepada direktur bagai mana manajemen pengelolaan PDAM Tirta Antokan. Apakah tiap tahunnya merugi atau ada untung atau sebaliknya? Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Agam mengevaluasi kinerja PDAM Tirta Antokan dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam Eryanson, mengatakan, belum menyumbangnya PDAM Tirta Antokan kepada PAD karena telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009 perihal percepatan terhadap program penambahan 10 juta sambungan rumah air minum tahun 2009 sampai 2013. Yang dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2009 pada poin lima mengatakan bahwa Pemda agar tidak menetapkan target pendapatan yang berasal dari setoran laba bersih PDAM yang cakupan pelayanan belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk dalam wilayah adminitratif daerah kabupaten dan kota pemilik PDAM. Sementara, PDAM Tirta Antokan pelayanan baru mencapai 22,95 persen. PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam memiliki sebanyak 12.508 pelangan tersebar di sembilan unit yakni, Unit Lubukbasung, Tiku, Maninjau, Batu Kambiang, Matur, Ampek Koto, Sungai Pua, Ampek Angkek dan Baso. (*/ari/jno)



Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026