
Terlantar di Malaysia, jamaah Umrah lapor ke Polresta Bukittinggi

Bukittinggi (ANTARA) - Sebanyak 34 calon jamaah umrah asal Sumatera Barat terlantar di Malaysia setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci oleh salah satu agen travel umrah.
Kasus ini diadvokasi langsung oleh aktivis dari Jaringan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Kota Blitar, Jawa Timur, yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Sabar Ruddin.
Pendampingan dilakukan secara non-litigasi dan edukatif, serta disertai pelaporan resmi ke Polresta Bukittinggi, Senin (21/72025).
Salah satu korban, Yogi, menceritakan bahwa pada 3 Juni 2024 lalu, ia mendaftarkan kedua orang tuanya untuk berangkat umrah melalui seorang berinisial W yang mengaku sebagai marketing dari salah satu travel.
"Uang muka sebesar Rp20 juta dibayarkan secara tunai. Kemudian pada 14 Agustus 2025, W kembali menghubungi dan meminta tambahan pembayaran Rp20 juta, yang ditransfer langsung ke rekening perusahaan," kata dia.
Tak berselang lama, pada 15 Agustus 2025, ia kembali dimintai melunasi sisa pembayaran sebesar Rp10 juta, dengan perjanjian proses keberangkatan telah aman dan akan segera dilakukan. Bukti invoice sebagai tanda pelunasan juga diberikan oleh pihak travel.
“W menyatakan akan bertanggung jawab atas semuanya. Tapi setelah orang tua saya berangkat, mereka hanya sampai di Malaysia. Tidak ada kepastian dari pihak travel,” ungkap Yogi.
Selama berada di Malaysia, tidak ada perwakilan dari pihak agen yang mendampingi para jamaah. Seluruh biaya hidup, termasuk konsumsi dan tiket pulang ke Bukittinggi, harus ditanggung secara pribadi.
Yogi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp80 juta, belum termasuk kerugian emosional yang dialaminya.
“Saya merasa sangat dirugikan, secara materiil dan emosional. Semua bukti sudah saya serahkan ke pihak kepolisian. Kami melaporkan ini sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Yogi.
Sabar Ruddin, selaku pendamping hukum menambahkan bahwa selain kasus ini, ditemukan pula indikasi kuat bahwa W juga merekrut calon jamaah lainnya menggunakan nama agen travel yang berbeda.
“Ini bukan kasus tunggal. Ada pola perekrutan yang dilakukan oleh oknum marketing tersebut ke masyarakat lain dengan mengganti nama travel. Hal ini harus ditindak serius agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Sabar.
KRPK bersama mahasiswa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan membuka ruang edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok ibadah.
Pewarta : Alfatah
Editor:
Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
