
DPRD Buat Perda Dana Cadangan Bangun RSUD

Bukittinggi, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan untuk mendukung terwujudnya pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di kota itu. "Perda tentang Dana Cadangan telah diperipurnakan beberapa waktu lalu. Saat ini Perda tersebut sudah berada di Gubernur dan tinggal memberi nomor," kata Anggota DPRD Kota Bukittinggi Ibnu Azis di Bukittinggi, Senin. Dia berharap, dengan berdirinya rumak sakit tersebut pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal. Berdirinya rumah sakit selain dapat memenuhi kebutuhan layanan dasar kesehatan, kata dia, keberadaan rumah sakit sangat relevan dengan empat pilar prioritas pembangunan kota yang telah dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2011 hingga 2015, yakni Bukittinggi sebagai pusat layanan kesehatan. Pembentukan dana cadangan bagi pembangunan rumah sakit direncanakan berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun, mulai dari 2013, 2014 hingga tahun 2015, dengan target dapat menghimpun dana sebesar 70 milyar rupiah. Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi Ismet Amzis mengatakan, alokasi dana cadangan ini merupakan untuk pertama kalinya dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2013, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan rumah sakit. Dia berharap, dengan kehadiran peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan ini, pembangunan rumah sakit bakal terwujud. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
