Logo Header Antaranews Sumbar

Lukman Edy Usulkan Parpol Berbasis Agama Berkoalisi

Senin, 19 November 2012 14:05 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Anggota MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy mengusulkan partai politik-partai politik berbasis agama bisa membangun koalisi permanen untuk bersama-sama mengusung calon presiden 2014. "Saya ajukan solusi melalui koalisi. Satu-satunya yang mungkin berkoalisi adalah parpol-parpol berbasis agama (pba) untuk bersama-sama mengusung capres (alternatif)," kata anggota MPR F-PKB Lukman Edy dalam diskusi Empat Pilar Negara di gedung MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta, Senin. Diskusi yang mengambil tema "Calon Presiden Alternatif, antara wacana dan peluang" menghadirkan pembicara Wakil Ketua MPR A Farhan Hamid, Anggota MPR Lukman Edy dan pengamat politik Teguh Santoso. Menurut Lukman Edy, partai-partai nasionalis besar seperti Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI-P hampir pasti akan mengusung calon-calonnya sendiri. Oleh karena itu tambahnya capres alternatif hanya mungkin akan muncul jika parpol berbasis agama tersebut bisa berkoalisi. "Parpol berbasis Agama (pba) ini butuh koalisi karena diambang kebangkrutan. Parpol pba saat ini sudah diambang kebangkrutan," kata Lukman Edy. Lebih lanjut Lukman rekomendasikan ada empat parpol pba yang bisa berkoalisi yakni; PKS, PAN, PPP dan PKB. Untuk menuju koalisi tersebut tambah Lukman maka mulai sekarang harus segera lakukan konsolidasi, pertemuan-pertemuan para ketua umumnya untuk membicarakan visi Indonesia ke depan. Pertemuan-pertemuan tersebut tambahnya juga bisa dilakukan untuk merumuskan agenda pasca transisi, merumuskan calon pemimpin alternatif. "Dan yang penting merumuskan syarat-syarat rekrutmen calon cawapres. Karena nanti parpol-parpol menengah ini akan gontok-gontokan soal cawapres," kata Lukman Edy.Konvensi Lukman menyarankan untuk mencari capres maupun cawapresnya bisa dilakukan dengan cara konvensi. Lukman menjelaskan bahwa untuk munculnya calon-calon alternatif salah satunya dibukanya kemungkinan calon alternatif. Namun, tambahnya ini akan menemui jalan buntu karena pasal 6 UUD 45, dengan tegas menyatakan pencalonan presiden harus diusulkan parpol atau gabungan parpol. "Jadi harus ada amandemen UUD 45, tapi pasal soal capres alternatif ini tidak direspon parpol. Jadi buntu," kata Lukman. Selain itu capres alternatif tambahnya bisa dilakukan melalui revisi ketentuan soal Presidensial Threshold yakni pasal 9 UU 42 tahun 2008 yang menyatakan minimal 20 persen. Menurut Lukman memang ada gerakan agar bisa diturunkan menjadi 3,5 persen saja. "Ini ada peluang tapi sulit karena yang tolak Demokrat, PG, PDI-P dengan suara total 62 persen. Parpol menengah hanya 34 persen. Namun kalau ada Presidensial Threshold menjadi 3,5 persen yang diuntungkan hanya Prabowo," kata Lukman. Menurut Lukman parpol-parpol menengah tidak percaya diri untuk mengusung capres tapi hanya siap usung cawapres. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026