Pemkot Solok komitmen lindungi kepemilikan tanah ulayat masyarakat

id Pemkot Solok, komit lindungi, kepemilikan, tanah ulayat masyarakat

Pemkot Solok komitmen lindungi kepemilikan tanah ulayat masyarakat

Wali Kota Solok Rahmadhani Kirana Putra saat menghadiri kegiatan sosialisasi bersama DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di Gedung Kubuang Tigo Baleh, (Senin 26/5/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Solok.

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan komitmen kuatnya dalam mendukung upaya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra di Solok, Selasa, mengatakan bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi merupakan bagian dari identitas dan warisan adat yang memiliki nilai historis, filosofis, dan sosial yang tinggi.

“Tanah ulayat adalah ruh dari adat dan simbol eksistensi kaum. Ini bukan untuk diperjualbelikan, tetapi diwariskan dengan kehormatan dan tanggung jawab antar-generasi,” katanya.

Wali Kota Ramadhani mengakui bahwa berbagai tantangan masih membayangi pengelolaan tanah ulayat, seperti ketidakpastian hukum dan potensi konflik kepemilikan.

Oleh karena itu, langkah pendaftaran dan administrasi tanah ulayat menjadi penting untuk memastikan perlindungan hukum yang kuat, sekaligus menjaga nilai-nilai adat yang melekat pada tanah tersebut.

Ramadhani menambahkan perlu adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif agar proses administrasi tanah ulayat tidak mengurangi makna dan kearifan lokal yang telah diwariskan leluhur.

“Kami di pemerintah Kota Solok siap mendukung penuh program ini, karena ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Solok menuju kota madani, melalui tata kelola pertanahan yang tertib, inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Solok juga berharap akan tercipta pemahaman bersama di antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan para pemangku adat mengenai pentingnya menjaga keberadaan tanah ulayat sekaligus memastikan kekuatan hukum formalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wali Kota juga mengajak para ninik mamak dan tokoh masyarakat untuk terbuka terhadap proses ini, namun tetap teguh menjaga prinsip-prinsip adat.

“Mari kita bawa tanah ulayat ke dalam sistem yang tertib dan sah secara hukum agar tidak hanya dihormati oleh anak cucu kita, tetapi juga oleh negara ini,” ucapnya.

Salah satu bentuk komitmen Pemkot Solok dalam melindungi tanah ulayat ialah dengan menggelar kegiatan sosialisasi bersama DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Senin (26/5).

Wali kota berharap kegiatan tersebut menjadi awal dari proses berkelanjutan dalam perlindungan hak masyarakat adat serta pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal di Kota Solok.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN Sumbar Suwito memberikan pandangan dan dukungan terhadap pentingnya penguatan legalitas tanah ulayat dalam sistem pertanahan nasional.

Ia menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya.

“Kami di Kementerian ATR/BPN sangat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip adat yang berlaku. Proses ini bukan untuk menghilangkan nilai adat, tetapi justru memperkuat dalam sistem hukum nasional,” ucapnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.