Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi 2.260 masyarakat pekerja rentan di kota itu.
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra di Solok, Selasa mengatakan, bahwa program perlindungan sosial yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diperuntukkan bagi pekerja rentan dan pelaku UMKM.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi dan jaminan bagi pekerja serta keluarganya.
“Program ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja rentan," kata dia.
Selain itu, program tersebut juga menjadi implementasi sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan bagian dari 100 hari kerja pasangan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal.
Lebih lanjut, Wali Kota Solok juga menyampaikan peserta program BPJS Ketenagakerjaan akan menerima beberapa manfaat utama, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Selanjutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan ini memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bagi peserta yang meninggal dunia dan telah terdaftar lebih dari tiga bulan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program utama yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun.
Peluncuran program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengentasan kemiskinan.
Dengan program ini, Pemko Solok menunjukkan keseriusannya dalam melindungi pekerja rentan sekaligus menegaskan komitmen untuk mengentaskan kemiskinan melalui kebijakan nyata yang menyentuh langsung masyarakat lapisan terbawah.
Program perlindungan sosial bagi pekerja rentan tersebut telah diluncurkan Wali Kota Solok pada saat kegiatan Car Free Day (CFD) Tematik Minggu (18/5).