Polresta Padang sidik kasus dugaan penipuan modus luluskan kerja BUMN

id Polresta Padang,modus luluskan kerja BUMN,Penipuan bumn,Peniouan padang,Padang,Sumbar

Polresta Padang sidik kasus dugaan penipuan modus luluskan kerja BUMN

Kepolisian usai menangkap AH dalam kasus dugaan penipuan bermodus bisa meluluskan kerja di BUMN pada Rabu (11/5). ANTARA/HO-PolrestaPadang

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) tengah menyidik kasus dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AH (46).

"Penyidikan kasus ini tengah berjalan di Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Padang, korban dirugikan hingga belasan juta rupiah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang AKP M Yasin di Padang, Minggu.

Lebih lanjut ia menjelaskan pelaku AH yang merupakan warga Padang awalnya menemui ibu korban, lalu mengklaim dirinya bisa meluluskan anak korban.

Pada saat itu pelaku berjanji akan meluluskan anak korban ke sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal 2025.

"Hanya saja untuk meluluskan tersebut pelaku meminta uang sebelas juta rupiah sebagai syarat untuk biaya administrasi," jelas Yasin.

Ia menjelaskan korban kemudian menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku tersebut sebesar Rp11 juta, karena tergiur dengan tawaran yang diberikan pelaku.

Namun setelah uang diserahkan oleh korban kepada pelaku, AH langsung menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya langsung membuat laporan ke Polresta Padang agar ditindaklanjuti secara hukum.

"Laporan dari korban langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, berbekal penyelidikan akhirnya pelaku AH berhasil ditangkap," jelasnya.

Ia mengatakan saat ini AH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan, dan menjalani penahanan.

Kepada Polisi, AH mengaku kalau perbuatannya itu terpaksa dia lakukan karena butuh uang dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Namun Polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak membenarkan suatu tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara terhadap tersangka agar bisa segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Pada bagian lain, Yasin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap seseorang yang mengaku bisa meluluskan pekerjaan tertentu, apalagi di lembaga resmi milik pemerintah.

“Rekrutmen resmi tidak pernah meminta bayaran, jika ada yang mengaku-ngaku bisa meluluskan lalu memintai uang, segera laporkan ke pihak berwenang,” katanya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.