
Panwaslu Larang Pajang Foto Pada Bendera Partai

Arosuka, Sumbar, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat melarang calon anggota legislatif (Caleg) di daerah itu memajang foto dan nama pada bendera partai.Ketua Panwaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidi di Arosuka, Jumat, mengatakan caleg tidak dibenarkan menjadikan bendera sebagai alat untuk menyosialisasikan diri dengan memajang foto dan nama caleg di bendera partai karena pada bendera hanya dibolehkan nomor urut dan lambang partai."Selain itu kita juga telah menentukan zona pemasangan tanda gambar untuk berkampanye dan larangan terhadap pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu kita berharap dapat dipatuhi," kata dia.Ia mengatakan, sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.Dalam aturan itu, kata dia, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik (Parpol) satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.Di samping itu, calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya.Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan caleg pada zona atau wilayah yang ditetapkan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Spanduk yang dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah."Kami berharap, caleg taat azas dan tidak menggunakan upaya untuk mengakali peraturan yang ada," harap dia.(**/cpw9)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
