
HRW Desak Kajian Ham PBB Tekan Jordania

Amman, (Antara/AFP) - Human Rights Watch (HRW), Rabu, menyeru pertemuan pejabat Dewan HAM PBB di Jenewa untuk mengkaji catatan HAM Jordania guna menekan Amman untuk mencabut sejumlah pembatasan pada kebebasan berekspresi. Perwakilan negara-negara yang berkumpul atas nama Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa untuk proses pengkajian pada Kamis "harus menekan Jordania untuk mengubah hukum pidananya guna menghapus tuduhan tidak jelas yang membatasi hak untuk kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat," kata HRW dalam sebuah pernyataan. Meskipun Jordania menulis ulang konstitusinya pada tahun 2011 untuk menjamin kebebasan dasar, jaksa memberlakukan sebuah hukum pidana pada 1961 untuk membawa puluhan demonstran dalam pengadilan militer atas tuduhan yang tidak jelas, termasuk "menyebarluaskan informasi," yang digunakan untuk menuntut kegiatan penghinaan atau kritik terhadap Raja Abdullah II, menurut pengamat Hak Asasi Manusia yang berbasis di Amerika Serikat itu. "Apa gunanya konstitusi baru jika jaksa Jordania dapat tetap mencederai hak-hak dasar dengan menggunakan hukum pidana lama?" tanya Joe Stork, wakil Direktur Timur Tengah di HRW. "Negara-negara lain harus menggunakan kesempatan ini untuk menekan Jordania guna memperbarui hukum pidananya untuk melindungi hak-hak konstitusi baru yang seharusnya dijamin." Tinjauan periodik itu muncul hanya beberapa pekan sebelum pencalonan Jordania untuk kursi Dewan Hak Asasi Manusia selama tiga tahun pada 12 November. Negara-negara Perserikatan Bangsa Bangsa dapat secara bergilir menjadi 47 anggota Dewan Hak Asasi Manusia. "Sebagai kandidat, Jordan harus membuat komitmen untuk mengakhiri berlangsungnya pelanggaran dan mengatur jadwal untuk melaksanakan reformasi hak asasi manusia," kata organisasi pengawas Hak Asasi Manusia itu. Kelompok-kelompok hak asasi juga mengkritik langkah pemerintah yang membatasi kebebasan berekspresi dan media. Pada bulan Juli, Jordania memblokir lebih dari 200 laman berita karena gagal memenuhi hukum pers yang diamandemen pada 2012 yang mengharuskan mereka untuk mendaftarkan medianya pada departemen media pemerintah. Perubahan itu juga mengakibatkan pemilik, editor, dan direktur publikasi elektronik, serta penulis, bertanggung jawab atas komentar atau unggahan lain dari pengguna pada laman berita. Editor dan penerbit laman Jafra News juga telah ditahan sejak 17 September tanpa jaminan karena mengunggah video YouTube yang menunjukkan seorang pria, diduga seorang pangeran Qatar, duduk di tempat tidur dengan seorang wanita. "Lebih dari dua tahun setelah Raja Abdullah mengumumkan proses reformasi, Jordania telah mengabaikan memperbaiki beberapa bidang utama," kata Stork . "Jordan harus mengambil langkah nyata sebelum pemilihan dewan untuk menunjukkan kesediannya guna meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, termasuk membebaskan wartawan dan para pemrotes yang ditahan dengan tuduhan kabur serta tidak jelas. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
