Logo Header Antaranews Sumbar

Panwaslu Larang Caleg Buat Nama di Bendera Partai

Sabtu, 19 Oktober 2013 18:47 WIB
Image Print

Bukittinggi, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), melarang calon anggota legislatif (Caleg) yang maju untuk memperebutkan 25 kursi di DPRD setempat tidak memuat nama di bendera partai. Divisi Hukum Panwaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria, di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan, bendera partai dilarang membuat nama caleg karena di bendera partai hanya dibolehkan nomor urut partai dan lambang partai. Terkait zona pemasangan tanda gambar dari pemerintah daerah untuk berkampanye belum ditetapkan, ia mengharapkan, agar caleg agar bersabar menjelang dikeluarkanya aturan tersebut oleh pemerintah daerah. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Dalam aturan itu, katanya, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik (Parpol) satu unit untuk satu (satu) desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Parpol dan caleg pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. "Kami berharap, caleg taat azas dan tidak gunakan upaya untuk mengakali peraturan yang ada," katanya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026