
KPK Dalami Kongres Demokrat ke Choel Mallarangeng

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Kongres Demokrat di Bandung pada 2010 kepada pengusaha Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. "Tadi ditanyakan mengenai kongres (Demokrat) sebenarnya, karena kebetulan saya terlibat pada waktu acara kongres, jadi saya menjelaskan apa yang saya tahu," kata Choel saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu. Choel diperiksa KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun Choel yang diperiksa sekitar 4,5 jam tersebut membantah bahwa ia mengetahui aliran dana proyek Hambalang yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat. "Mungkin tidak (ditanya tentang) aliran dananya karena saya tidak tahu soal itu, tapi soal bagaimana kejadian di kongres, latar belakang kongres, acara dan sebagainya," tambah Choel. Ia mengaku hanya membantu abangnya, Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu bersaing untuk menjadi calon ketua umum Partai Demokrat. "Saya ini tim pemenangan kakak saya," ungkap Choel. Choel pun menjelaskan bahwa ia tidak ditanya mengenai gratifikasi yang diduga diberikan kepada Anas. "Kalau (gratifikasi) itu saya tidak ditanyakan karena memang saya tidak tahu dan tidak mengerti soal itu, saya tidak ditanyakan apakah dia menerima uang berapa besar dari siapa, tidak ada seperti itu," tambah Choel. Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Mannulang mengatakan bahwa ia memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang. Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar. Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier yang sejak Maret 2013 sudah disita KPK meski masih dititipkan kepada pemilik terakhirnya. Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa ia membelikan Anas mobil Toyota Harrier dengan menggunakan cek atas nama PT Pacific Putra Metropolitan, anak perusahaan PT Permai sebesar Rp520 juta dan uang tunai Rp150 juta pada November 2009. Mobil yang bernomor polisi B 15 AUD itu menurut Nazaruddin berasal dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek pembangunan P3SON Hambalang. Namun pada Desember 2011, terjadi penggantian pelat nomor polisi dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY dengan pemilik baru. Anas melalui pengacaranya Firman Wijaya mengatakan mobil itu dibeli Anas dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009 namun telah dijual oleh Anas dan uang penjualannya sudah diberikan kepada Nazaruddin pada Juli 2010 senilai Rp500 juta. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
