
Legislator Setuju Sengketa Pilkada Ditangani MA

Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Saan Mustofa setuju penyelesaian sengketa pemilu kepala daerah ditangani Mahkamah Agung karena memiliki sumber daya manusia yang cukup dan relatif mudah dalam pengawasannya. "Saya setuju sengketa Pilkada di tingkat dua atau provinsi dikembalikan ke MA, karena dulu relatif lebih bersih," kata Saan di gedung DPR Jakarta, Rabu. Dia menjelaskan sengketa Pilkada walikota- bupati seharusnya diselesaikan pengadilan tinggi. Selain itu dalam sengketa pilkada gubernur, menurut dia, bisa diselesaikan di MA. "Misalnya sengketa pilkada walikota diselesaikan di pengadilan tinggi setempat," ujarnya. Saan menilai dengan SDM di MK yang terbatas maka lembaga itu sangat terbebani dengan tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa pilkada di berbagai wilayah. MK menurut dia, juga harus menyelesaikan uji materi terhadap undang-undang yang diajukan individu atau sekelompok orang. "SDM MK terbatas hanya sembilang orang harus berhadapan dengan masalah sengketa pilkada dan menyelesaikan uji materi," katanya. Dia menegaskan dalam masalah sengketa pilkada, risiko permainan kasus harus dihindari dan mengurangi atau mengeliminasi potensi terjadinya "main mata" antara pihak yang berkasus dengan lembaga pemutus sengketa. Menurut dia, fungsi pengawasan MA sudah jelas berada di Komisi Yudisial. Hal itu menurut Saan mempermudah sistem pengawasan terhadap kinerja MA. "Pengawasan MA sudah jelas ada di KY sehingga tidak ada masalah," tegasnya. Sebelumnya Hakim Agung Gayus Lumbuun mengusulkan penyelesaian sengketa hasil pilkada dikembalikan ke lingkup MA yaitu pengadilan tinggi. Tugas dan wewenang MA serta jajarannya sebagai kekuasaan kehakiman menguji keadilan atau "court of justice" sedangkan MK menguji hukum atau "court of law". (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
