Logo Header Antaranews Sumbar

Pembubaran BP Migas Positif Bagi Nelayan Tradisional

Kamis, 15 November 2012 16:37 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang berakibat kepada pembubaran BP Migas merupakan hal yang positif bagi para nelayan tradisional yang sangat membutuhkan BBM. "Putusan MK terhadap pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bermakna positif bagi bangsa Indonesia, terlebih nelayan tradisional," kata Koordinator Program Kiara, Abdul Halim di Jakarta, Kamis. Menurut Abdul Halim, hal tersebut bermakna positif karena sekitar 75 persen ongkos produksi nelayan dialokasikan untuk pengadaan BBM, namun sayangnya alokasi BBM bersubsidi untuk nelayan dinilai kerap salah sasaran. Bahkan, lanjutnya, nelayan tradisional harus dibebani dengan ongkos kirimnya sehingga BBM jenis solar yang seharusnya hanya Rp4.500 per liter berdasarkan Perpres No 15/2012, harganya melonjak di berbagai daerah. "Tak jarang harganya berubah menjadi Rp20 ribu per liternya. Ini saya temui di Kepulauan Togean, Sulawesi Tenggara," katanya. Ia menjelaskan, dengan adanya putusan MK, maka terdapat opsi untuk badan usaha seperti Pertamina yang menjadi perpanjangan tangan negara untuk menjalankan amanah Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat". Dengan demikian, maka Pertamina yang lebih mengetahui persoalan hulu dan hilir dari aktivitas perminyakan seperti pengiriman BBM dapat lebih baik dampaknya bagi nelayan. Hal tersebut berbeda bila berbagai ladang minyak dan gas bumi lebih banyak diserahkan kepada perusahaan minyak asing seperti yang kontraknya telah banyak dilakukan oleh BP Migas. "Harapan nelayan tradisional, alokasi BBM bersubsidi dapat berjalan reguler dan tepat sasaran," katanya. Untuk itu, ia juga mendesak agar kewenangan BP Migas harus dikembalikan kepada Pertamina sebagai BUMN dan bukannya kepada Kementerian ESDM yang selama ini telah berperan sebagai regulator. Sebelumnya, dalam putusan MK No 36/PUU-X/2012 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD di Jakarta, Selasa (13/11), lembaga itu menyatakan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026