Logo Header Antaranews Sumbar

Aktivis Baju Kuning Sondhi Dihukum Dua Tahun Penjara

Selasa, 1 Oktober 2013 16:18 WIB
Image Print

Bangkok, (Antara/TNA-0ANA) - Pengadilan Banding Thailand Selasa menjatuhi hukuman penghasut politik Sondhi Limthongkul dua tahun penjara karena mengulangi pernyataan majeste lese sebelumnya dibuat oleh aktivis politik Baju Merah. Putusan pengadilan ditolak sebelumnya oleh Pengadilan Kriminal kerajaan yang membebaskannya dari tuduhan. Dalam gugatan terhadap Sondhi, Jaksa Agung Thailand mengatakan, pemimpin Partai Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (PAD) itu membuat pernyataan fitnah terhadap monarki selama aksi unjuk rasa politik di Bangkok pada tahun 2008. Dia mengulangi pernyataan yang dibuat oleh aktivis lain, Daranee Charnchoengsilpakul, juga dikenal sebagai 'Da Torpedo' selama unjuk rasa di Sanam Luang, tempat tradisional di negara itu untuk protes. Pernyataan itu menyerang raja Daranee kini menjalani hukuman penjara. Pengadilan mengatakan, Sondhi tak perlu mengungkapkan rincian penuh kata-kata Daranee selama aksi itu karena beberapa orang tidak tahu konteks serangan verbal. Masyarakat Thailand menyadari pernyataan anti-monarki Nona Daranee dari Sondhi yang pengungkapannya memicu kritik luas dan berdampak negatif terhadap monarki, menurut dakwaan. Sondhi awalnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun hukuman itu dikurangi dengan sepertiga menjadi dua tahun. Pengacara Sondhi, Suwat Apaipak, mengajukan uang jaminan 300.000 bath untuk menyelamatkan dirinya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026