
Luthfi Hasan Ishaaq Dapat Mobil dari Pengusaha

Jakarta, (Antara) - Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq, diketahui mendapat beberapa mobil mewah dari pengusaha. "Rp340 juta saya yang bayarkan pakai uang pribadi, terdakwa (Fathanah) menjanjikan akan membayar tapi karena saya ada utang ke LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) jadi saya anggap untuk mengkonversi," kata pengusaha Ahmad Maulana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Ahmad Maulana yang mengaku sebagai komisaris utama PT Semesta Alam Mandiri yang bergerak di bidang konsultan pariwisata dan penerbangan tersebut mengungkapkan bahwa Luthfi juga yang memerintahkan untuk membicarakan harga mobil Mazda CX-9. "Karena Pak Luthfi yang memerintahkan saya untuk menegosiasikan pembelian mobil, hubungan saya dengan terdakwa (Fathanah) dan Pak Luthfi memang sama-sama dekat," ungkap Maulana. Luthfi meminta Maulana memesan satu mobil Mazda CX-9 warna putih seharga Rp740 juta, selanjutnya pada 14 Desember 2010 Maulana menyetor Rp100 juta sebagai uang muka pemesanan mobil Mazda CX-9. Pada 16 Desember 2010, Fathanah mentransfer Rp400 juta ke rekening Maulana untuk melunasi pembelian mobil tersebut. "Katanya Pak Luthfi dibayarkan dulu saja, nanti kita carikan uangnya, dari terdakwa (Fathanah) lalu memberikan Rp400 juta sedangkan Rp340 juta saya yang bayarkan, Fathanah juga mengatakan bahwa uang dari Pak Luthfi untuk membeli mobil sudah ada di dia," ungkap Maulana. Selain membelikan mobil Mazda, Maulana juga pernah dititipkan uang Rp50 juta untuk modifikasi audio mobil Mitsubishi Pajero. "Rp50 juta untuk audio mobil Pajero," tambah Maulana. Mobil lain yang diberikan kepada Luthfi adalah Toyota FJ Cruiser 4x4 hitam nomor polisi B 1330 SZZ seharga Rp1,1 miliar yang pembayarannya dilakukan oleh Fathanah dengan pembayaran uang muka Rp600 juta dan sisanya dibayar dengan cara mencicil sebesar Rp19,83 juta selama 36 bulan. "Sebelum berangkat safari dakwah, saya disuruh ustaz Lutfhi mengambil FJ Cruiser di 'showroom', itu rekening uang dari Pak Olong (Fathanah)," jelas salah satu supir Luthfi, Ali Imron dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta. Ali mengungkapkan Luthfi sudah memiliki FJ Cruiser lain. "Jadi FJ Cruiser ada dua, ini saya ambil yang kedua, yang pertama dibawa Safari ke Sumatera, saya yang supiri ke Sumatera," ungkap Ali Imron. Ali yang biasa membawa mobil Toyota Alphard dan Volkswagen Caravelle mengaku bahwa Luthfi memang memiliki beberapa mobil. "Saya biasa membawa Alphard dan Caravelle, saya pernah lihat FJ Cruiser yang lama, lalu saya ambil 1 FJ Cruiser yang baru, kemudian ada 1 mobil Mazda yang putih CX 9, dan Toyota Avanza punya istrinya yaitu bu Lusi," ungkap Imron. Proyek jagung Dalam surat dakwaan Luthfi, Fathanah dan Maulana adalah orang kepercayaan Luthfi yang ikut mengurus proyek pengadan benih jagung hibrida 2013 di Ditjen Tanaman Pangan Kementan senilai Rp36 miliar yang dilaksanakan PT Radina Bio Adicita milik Deni Pramudia Adiningrat dan Elda Devianne Adiningrat, sehingga patut diduga harta kekayaan yang digunakan untuk pembayaran mobil oleh Maulana dan Fathanah berasal dari tindak pidana korupsi. Sidang Luthfi hingga saat ini masih tertunda pasca penyembuhan sakit ambeien pada pertengahan Agustus 2013. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Luthfi berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Selanjutnya pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan Rp15 miliar. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
