
Luthfi Hasan Ishaaq Siap Disidangkan Kembali

Jakarta, (Antara) - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq siap untuk disidangkan kembali pasca pembantaran karena sakit ambeien. "Pak Luthfi sudah sehat, sudah pulang dan dinyatakan sehat oleh dokter sejak 30 Agustus dan sudah kembali ke (rumah tahanan) Guntur, karenanya menurut kami, pembantaran sudah berakhir sejak 30 Agustus," kata kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru di gedung KPK Jakarta, Senin. Sejak Jumat (15/8), Luthfi dibantarkan yaitu penerapan penundaan penahanan sementara terhadap terdakwa karena alasan kesehatan oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Luthfi dirawat dan dioperasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena ambeiennya mengakibatkan pendarahan. "Namun tentang sidang kami melihat jaksa KPK mengulur-ulur waktu, dari dulu setelah ustadz Luthfi kembali ke Guntur, kami menanyakan kapan sidang, jaksa mengatakan menunggu panggilan dari hakim tapi begitu kami datang ke hakim, hakim justru sebaliknya, menunggu laporan dari jaksa tentang apakah Pak Luthfi sudah keluar rumah sakit atau belum," ungkap Zainuddin. Artinya tim kuasa Luthfi juga belum tahu jadwal sidang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera belum tahu waktu persidangan lanjutan. "Belum tahu, jadi kami berharap sidang segera dilakukan dan tentang pembantaran sejak 30 Agustus pembantaran sudah selesai," tambah Zainuddin. Menurut dia, Luthfi sudah sehat. "Buktinya sekarang tidak ada ke rumah sakit lagi untuk dirawat, jadi beliau sudah sangat siap disidang setelah tanggal 30 Agustus kembali ke Rutan Guntur," jelas Zainuddin. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan jaksa KPK masih mengurus waktu persidangan. "LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) sudah tidak di rumah sakit, jaksa sedang mengurus ke hakim untuk pelaksanaan sidang," kata Johan pada Jumat (20/9) di Jakarta. Dalam perkara ini, Luthfi didakwa menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama dan menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi kebijakan di Kementerian Pertanian. Atas tindakannya tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Luthfi berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Selanjutnya pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan Rp15 miliar. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
