
Mendagri Harapkan Turunan UUPA Tuntas 14 Oktober

Banda Aceh, (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengharapkan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bisa tuntas pada 14 Oktober 2013. "Ada sejumlah turunan UUPA yang sedang dibahas dan diharapkan beres sebelum 14 Oktober. Mudah-mudahan semua selesai pada tanggal itu," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Banda Aceh, Jumat. Mendagri mengatakan sejumlah turunan UUPA yang dibahas tersebut di antaranya rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pertanahan, RPP minyak dan gas serta RPP kewenangan. Ia mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sudah membentuk tim terpadu membahas turunan UUPA tersebut. Masing-masing tim, baik pemerintah pusat maupun Aceh, mewakili tujuh unsur. "Ini semua terus kami bahas secara intensif. Pemerintah pusat siap membahasnya setiap hari. Tapi, kan dari Aceh hanya bisa dua kali seminggu. Namun, kami harap semuanya selesai 14 Oktober 2013," kata Mendagri. Enam dari sembilan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) hingga kini belum selesai. Enam yang belum selesai tersebut, yakni RPP minyak dan gas, RPP kewenangan pemerintah bersifat nasional di Aceh. RPP tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah Serta RPP standar, norma dan prosedur pembinaan dan pengawasan PNS Aceh/kabupaten/kota, RPP nama Aceh dan gelar pejabat Pemerintah Aceh dan RPP penyerahan sarana, prasarana, pendanaan, personel dan dokumen tentang pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah. Sedangkan tiga rancangan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yakni Peraturan Pemerintah, Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh. PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah di Aceh. Serta PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS). Menyangkut qanun bendera dan lambang Aceh, Mendagri mengatakan akan dibahas lebih dalam lagi. Namun begitu, pihaknya sudah mengirim koreksi ke Pemerintah Aceh. "Hasil koreksinya, yakni pemerintah pusat menginginkan bendara dan lambang diubah. Namun, semua ini pembahasan lebih lanjut," ungkap Gamawan Fauzi. Mendagri merasa yakin hasil koreksi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh tersebut mendapat respons dari Pemerintah Aceh, sehingga persoalan yang berlarut-larut ini bisa terselesaikan. "Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan dan disepakati. Jadi, saya yakin akan ada kesepakatan menyangkut masalah bendera dan lambang Aceh," kata Gamawan Fauzi. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
