
Presiden Lantik Enam Dubes LBBP

Jakarta, (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu sore, di Istana Negara, melantik enam duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia untuk sejumlah negara sahabat. Keenam duta besar tersebut adalah Teguh Wardoyo sebagai Dubes LBBP untuk kerajaan Yordania Hasyimiah merangkap otoritas nasional Palestina yang berkedudukan di Amman, Zakaria Anshar sebagai Dubes LBBP untuk Republik Tanzania merangkap Republik Burundi, Uni Comorros dan Republik Rwanda yang berkedudukan di Dar Es Salaam, dan M Burhan Muhammad Sebagai Dubes LBBP untuk Republik Islam Pakistan yang berkedudukan di Islamabad. Kemudian Djumantoro Purwokoputro Purbo sebagai Dubes LBBP untuk Republik Slowakia berkedudukan di Bratislava, Rizali Wilmar Indrakesuma sebagai Dubes LBBP untuk India yang berkedudukan di New Delhi dan Iwan Wiranataatmadja sebagai Dubes LBBP untuk Bangladesh merangkap Republik Federal Demokrati Nepal yang berkedudukan di Dhaka.BP Migas Pelantikan para duta besar itu dilakukan sebelum Presiden Yudhoyono memberikan keterangan khusus menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. MK, Selasa (13/11) menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pengujian UU Migas ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami`yatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan IKADI. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
