Komnas HAM: Penyegelan sekolah tidak boleh abaikan hak pendidikan

id Penyegelan Sekolah, sekolah disegel, Komnas HAM Sumbar ,Berita Sumbar, berita sumatera barat,Padang

Komnas HAM: Penyegelan sekolah tidak boleh abaikan hak pendidikan

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatra Barat menegaskan kasus penyegelan dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar tidak boleh mengabaikan hak pendidikan terhadap anak.

"Dari kasus ini, kita bisa melihat bahwa kewajiban negara itu ada tiga, yakni melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul di Padang, Kamis.

Mengingat pendidikan menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dihormati negara, Komnas HAM mendesak pemerintah daerah dan pihak-pihak yang bertikai segera mencarikan solusi konkret.

Ia menekankan bahwa kasus penyegelan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Batusangkar dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 Baringin di Kabupaten Tanah Datar jangan sampai mengorbankan hak anak didik yang dijamin dalam undang-undang.

"Komnas HAM mendorong kasus ini segera diselesaikan sehingga tidak ada pelanggaran terhadap hak atas pendidikan," ujarnya.

Sejauh ini lembaga tersebut belum menerima pengaduan, baik dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan maupun dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Namun, Sultanul mengatakan bahwa Komnas HAM akan terus mempelajari kasus tersebut, termasuk mendalami apakah terdapat indikasi pelanggaran HAM atau tidak.

Menyikapi kasus tersebut, Komnas HAM Sumbar turut memberikan saran kepada pihak sekolah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (daring) apabila penyegelan gedung masih berlanjut.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyayangkan tindakan penyegelan dua satuan pendidikan di Kabupaten Tanah Datar. Apalagi, kejadian itu menghambat atau mengganggu proses belajar mengajar.

"Yang jelas pendidikan itu tidak boleh terganggu. Pihak yang terlibat harus duduk bersama dan mencarikan solusinya," ujar dia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Inhendri Abas mengatakan bahwa pemerintah setempat memutuskan pelaksanaan proses belajar Mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin secara daring.

Ia prihatin adanya aksi dorong-dorongan antara pelajar dan pihak yang mengaku pemilik lahan. Apalagi, sampai ada siswa yang harus mendapatkan perawatan medis.

Dinas terkait mengimbau orang tua siswa untuk sabar serta tidak terpancing dalam menghadapi polemik tersebut.