
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

Jakarta, (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 15 November 2012 hingga 14 Januari 2013 sama dengan periode sebelumnya. "LPS memandang tingkat bunga saat ini masih sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan sehingga tingkat bunga penjaminan dipertahankan," kata Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salustra Satria dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa. Keputusan tersebut diambil setelah LPS melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum sebesar 5,50 persen sementara simpanan dalam valuta asing sebesar 1,00 persen. Sementara itu tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR ditetapkan 8,00 persen. Penetapan tingkat bunga wajar simpanan tersebut didasari atas pertimbangan/kondisi antara lain kinerja perekonomian domestik yang masih berada dalam kondisi yang stabil, terlihat dari tingkat inflasi year on year yang meskipun meningkat dari 4,31 persen pada September 2012 menjadi 4,61 persen pada Oktober 2012, namun masih sesuai dengan sasaran inflasi pada 2012 sebesar 4,5 persen plus-minus 1,0 persen. Selain itu cadangan devisi RI meningkat dari 110,17 miliar AS pada akhir September 2012 menjadi 110,30 miliar dolar AS pada akhir Oktober 2012. LPS juga menilai kondisi likuiditas perbankan masih tinggi yang terlihat dari salah satu indikator posisi alat likuid perbankan yaitu tagihan bank umum kepada Bank Indonesia mengalami peningkatan dari Rp695,36 triliun pada Agustus 2012 yang menjadi Rp726,51 triliun pada September 2012. Pertimbangan lain adalah biaya dana rata-rata tertimbang perbankan menunjukkan tren yang turun dari 4,19 persen pada Agustus 2012 menjadi 4,09 persen pada September 2012. Sesuai dengan ketentuan LPS, jika tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpang melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal itu, bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
