Pemkot Pariaman sepakat bahas dua ranperda usulan DPRD

id Pemkot Pariaman,berita pariaman,berita sumbar,Ranperda pariaman,pariaman

Pemkot Pariaman sepakat bahas dua ranperda usulan DPRD

Dokumentasi - Wakil Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Mardison Mahyuddin. (ANTARA/HO-Diskominfo Pariaman)

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, sepakat untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan DPRD setempat terkait Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan serta Fasilitasi Pendidikan Agama.

"Kami tentu apresiasi apa yang dilakukan DPRD. Ini merupakan langkah maju dalam rangka memikirkan warga Pariaman," kata Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin di Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (20/9).

Dia menjelaskan pelestarian kebudayaan di Pariaman menjadi upaya penting untuk menjaga identitas daerah yang harus terus dipelihara dan dipertahankan dengan mewariskan kepada anak dan cucu.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Agama, Mardison mengatakan pemerintah kota dan pemangku kepentingan terkait harus berupaya memajukan pendidikan berbasis agama islam, baik di pesantren maupun di taman pendidikan Al-Quran.

"Dua Ranperda ini kami dukung dan insyaallah kami selesaikan pembahasannya; dan kami yakin perda ini dapat dijalankan dengan baik nantinya," kata Mardison.

Dia pun meminta kepada penjabat wali kota, yang akan menggantikan Wali Kota Pariaman Genius Umar dan dirinya kelak, dapat meneruskan pembahasan ranperda tersebut hingga menjadi perda.

Untuk diketahui, masa jabatan Genius Umar dan Mardison sebagai wali kota dan wakil wali kota Pariaman akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2023.

Sebelumnya, DPRD Kota Pariaman telah mengusulkan pembahasan dua ranperda terkait budaya dan agama.

"Dua ranperda tersebut yaitu Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan serta Fasilitasi Pendidikan Keagamaan," kata Wakil Ketua II DPRD Pariaman Mulyadi.

Menurut Mulyadi, Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan menjadi penting dibahas karena banyaknya tantangan yang dihadapi kebudayaan di Pariaman, mulai dari perkembangan zaman, teknologi dan informasi, serta arus globalisasi yang cepat.

Sedangkan terkait Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Keagamaan, usulan rancangan peraturan itu dinilai perlu karena Kota Pariaman belum cukup memiliki aturan tentang pendidikan keagamaan.

Permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Kota Pariaman di antaranya adalah kurangnya sarana, prasarana, dan pendanaan, serta lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sampai saat ini masih banyak menumpang.