Pemkot Pariaman usulkan lima ranperda jadi perda

id Wali Kota Pariaman,DPRD Pariaman,Ranperda pariaman,Berita pariaman,pariaman

Pemkot Pariaman usulkan lima ranperda jadi perda

Wali Kota Pariaman Genius Umar saat membacakan Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai Lima Ranperda saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin (18/9/2023). (ANTARA/HO-DPRD Pariaman)

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas menjadi perda.

"Kami berharap lima ranperda tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan perda yang baik," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar pada Rapat Paripurna di DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin (18/9).

Genius menyebutkan ranperda tersebut yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025; Pengendalian dan Penanggulangan Rabies; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Dia menjelaskan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk mendorong investasi, mewujudkan daya saing, melindungi usaha daerah dan pemerataan, serta percepatan pembangunan daerah di Kota Pariaman.

"Semakin banyak investasi dan penanaman modal di Pariaman, maka akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," jelasnya.

Kemudian, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025 diharapkan menjadi pedoman utama pembangunan kepariwisataan daerah, sehingga Pemkot Pariaman dapat menyusun kebijakan, strategi, dan program untuk meningkatkan sektor pariwisata daerah tersebut.

Rencana induk tersebut, lanjut Genius, mencakup aspek pembangunan destinasi, pembangunan industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies bertujuan untuk mengendalikan populasi hewan pembawa rabies, terutama anjing, di Kota Pariaman.

Genius menjelaskan meningkatnya populasi anjing di daerah tersebut berkaitan dengan tradisi berburu babi yang ternyata berdampak pada populasi hewan pembawa rabies tersebut di Kota Pariaman.

Dalam ranperda tersebut, tambahnya, berisi sejumlah materi, seperti kewenangan pemerintah kota, otoritas veteriner, pengamatan dan pengidentifikasian rabies, serta pencegahan rabies.

Lalu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi guna mewujudkan kemandirian daerah.

Terakhir, Ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk membangun kesatuan tindak pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

"Persoalan bencana, penanganan bencana, tidak sekadar mengelola saat bencana saja, namun juga proses sebelum dan sesudah; sehingga dapat mengurangi risiko atau dampak yang ditimbulkan dari bencana," ujar Genius.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.