Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Bukittinggi Izinkan Caleg Berkampanye

Selasa, 27 Agustus 2013 07:37 WIB
Image Print

Bukittinggi, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Bukittinggi mengizinkan calon anggota legislatif (caleg) mulai berkampanye untuk memperebutkan 25 kursi di DPRD pada Pemilu 2014. "Izin berkampanye tersebut telah disampaikan setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) para caleg," kata Ketua KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal, Senin. DCT para caleg sebanyak 272 orang tersebut mulai diumumkan pada 23-25 Agustus 2013 melalui media massa dan di tempat KPU. Izin kampanye itu, kata dia, hanya pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu dan pemasangan alat peraga di tempat umum dan penyebaran alat peraga. Sementara, kata dia, kampanye rapat umum dan memasang iklan di media massa tidak diizinkan. "Kedua kategori itu baru dibolekan 21 hari sebelum masa tenang," kata dia. Ia berharap semua caleg menaati aturan itu agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan tertib, aman dan lancar. Keputusan KPU No 28/Kpts/KPU-Kota-003.435130/2013 perihal penetapan tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye di Bukittinggi tertanggal 15 Agustus 2013 bahwa tidak diperkenankan memasang atribut pasangan calon dan alat peraga kampanye di sepanjang jalan protokol. Jalan protokol itu meliputi Jalan Sudirman yang dimulai dari batas kota Jambu Aie sampai Simpang Kangkung, Jalan Imam Bonjol atau depan Kantor DPRD Bukittinggi, Jalan H Agus Salim yang dimulai dari pendakian samping Hotel Ambun Suri hingga ke eks Bioskop Sovia, Bank Nagari, Hotel The Hills, Balai Sidang Bung Hatta, Gedung Tri Arga, Jalan Ahmad Yani, serta di sekitar Jam Gadang. Pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol hanya diperbolehkan khusus bagi partai politik (parpol) yang berkantor di jalan protokol dan itu pun hanya diperbolehkan di dalam lingkungan kantor, kata dia. Selain itu, kata dia, pemasangan atribut tidak dibolehkan di tempat-tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sarana/prasarana TNI dan Polri atau juga di Tugu Polwan, Lapangan Kantin, lembaga-lembaga pendidikan baik perguruan tinggi maupun gedung sekolah, tempat fasilitas umum seperti tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan. Di samping itu, kata dia, pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026