
Kemenperin akan Berikan Penganugerahan Kawasan Industri

Jakarta, (Antara) - Kementerian Perindustrian akan memberikan penganugerahan terhadap kawasan industri yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk meningkatkan mutu layanan sesuai standarisasi yang ditetapkan. "Penganugerahan ini untuk memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan sehingga dapat memacu dan memotivasi para pengelola kawasan industri yang lain untuk selalu meningkatkan mutu layanan," kara Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi di Jakarta, Senin. Dia mengatakan bahwa penghargaan Kawasan Industri 2013 dikelompokan ke dalam enam kategori, yaitu Kawasan Industri dengan Kinerja Terbaik dalam Manajemen dan Pelayanan; Kawasan Industri dengan Kinerja Terbaik dalam Infrastruktur dan Fasilitas; Kawasan Industri dengan Kinerja Terbaik dalam Pengelolaan Lingkungan. Berikutnya, Kawasan Industri Terbaik di Luar Jawa; Kawasan Industri Terbaik di Indonesia; dan Penghargaan kepada tokoh yang berjasa dalam pengembangan kawasan industri di Indonesia. Rencananya penghargaan akan diberikan dalam Malam Penganugerahan Kawasan Industri 2013 pada tanggal 24 Oktober 2013. Penganugerahan penghargaan kawasan industri akan diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian, dan dihadiri oleh para pejabat terkait, baik di lingkungan Kementerian Perindustrian maupun instansi lainnya. "Pemberian penghargaan untuk perusahaan kawasan industri diharapkan dapat memotivasi dan memacu para perusahaan pengelola kawasan industri untuk terus meningkatkan mutu layanan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik," ujar Dedi. Selain itu, lanjut dia, penganugerahan penghargaan kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan gengsi dan citra kawasan industri di mata calon investor. "Secara umum tujuan penganugerahan penghargaan kawasan industri adalah mendorong pengembangan kawasan industri sehingga memiliki daya saing dan siap berkompetisi dengan kawasan industri di lingkungan regional," ujarnya. Menurut dia, peningkatan daya saing kawasan industri penting karena saat ini daya saing kawasan industri nasional masih tertinggal dibandingkan dengan kawasan industri di tingkat regional. Di sisi lain peran kawasan industri juga sangat strategis. Hal ini tercermin dari estimasi nilai ekspor yang berasal dari kawasan industri, yaitu sebesar 52 miliar dolar AS per tahun (41 persen dari nilai total ekspor nonmigas pada tahun 2012). Sementara itu, pemberian penghargaan kawasan industri terbaik di luar Pulau Jawa dilakukan untuk memberikan motivasi bagi para investor atau calon investor dalam membangun dan mengembangkan kawasan industri di luar Jawa. "Sampai saat ini, kawasan industri masih terkonsetrasi di Pulau Jawa, yakni sebanyak 55 kawasan industri dari 74 kawasan industri dengan luas di atas 50 Hektare berlokasi di Jawa. Sebanyak 75,89 persen luas kawasan industri berlokasi di Jawa dari total luas kawasan 30.038 hektare," katanya. Pembangunan kawasan industri ke luar Jawa dilakukan sebagai upaya untuk penyebaran dan pemerataan sektor industri. "Kita menyadari bahwa sektor industri dan umumnya perekonomian nasional belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai gambaran, pada Triwulan I tahun 2013 ini peranan Pulau Jawa dalam pembentukan PDB Nasional masih sangat dominan, yaitu 57,79 persen. Sisanya 42,21 persen disumbangkan oleh wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa," ungkap dia. Penganugerahan kawasan industri itu juga sebagai bentuk sosialisasi penerapan standarisasi kawasan industri melalui pemberian sertifikasi yang akan diterapkan Kementerian Peridustrian pada awal 2014. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
