KPU akan tetapkan dapil DPR dan DPRD paling lambat 9 Februari

id KPU RI,Dapil DPR RI,Dapil DPRD Provinsi,Dapil DPRD Kabupaten/Kota,Pemilu 2024,dapil pemilu

KPU akan tetapkan dapil DPR dan DPRD paling lambat 9 Februari

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan, usai menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi di Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota paling lambat dilakukan oleh KPU pada 9 Februari 2023.

"Tanggal 9 Februari adalah batas akhir," ujar Idham kepada wartawan, usai menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi, di Jakarta, Selasa.

Batas akhir itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan kegiatan uji publik rancangan dapil tersebut diselenggarakan KPU RI untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 80/PU-XXII/2022. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi.

Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

"Oleh karena itu, saat ini, kami sedang melakukan finalisasi 'legal drafting' (perancangan) mengenai peraturan tersebut (penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota), sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik," ujar Idham.

Ia menambahkan uji publik tersebut tidak hanya dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil, tetapi juga kementerian, KPU provinsi, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sebut penetapan dapil DPR dan DPRD paling lambat 9 Februari