Kemenkumham hadirkan program klinik KI bergerak di Sumbar
Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM RI menghadirkan program Mobile intelectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak di Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendorong serta membantu perlindungan KI bagi masyarakat.
"Mobile IP Clinic merupakan layanan kolaborasi antara Kemenkumham RI melalui kantor wilayah dengan berbagai Stakeholder terkait Kekayaan Intelektual (KI) untuk membantu perlindungan KI," kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kemenkumham RI, Mien Usihen, saat pembukaan di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan Mobile IP Clinic adalah program unggulan 2022 dengan mengusung konsep jemput bola dalam memberikan sarana layanan dan edukasi KI hingga ke pelosok desa.
Mobile IP Clinic di Sumbar akan berlangsung pada 13 - 14 September di The ZHM Premier Hotel, dan 15 September di Universitas Negeri Padang (UNP).
Program yang digagas oleh Ditjen KI tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi di daerah setempat.
Melalui program tersebut masyarakat bisa mengakses layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan.
"Selama kegiatan berlangsung kami juga menghadirkan para expertise KI baik di bidang hak cipta, desain industri, merek, dan paten agar masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif dapat berkonsultasi dan mendaftarkan dirinya secara langsung," jelasnya.
Mien Usihen meyakini hadirnya sarana melalui layanan kolaboratif itu akan memudahkan masyarakat atau pelaku usaha ketika mengurus hal-hal yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual.
Pelaksanaan Mobile IP Clinic diyakini dapat mendorong potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang ada melalui pengembangan agen-agen diseminasi KI di daerah.
Sehingga dapat mengakselerasi pencapaian tujuan serta upaya Kemenkumham RI pada khususnya di bidang KI, dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya.
Pihaknya berharap kegiatan itu bisa bermanfaat bagi para pelaku usaha kreatif dan masyarakat di Sumbar, serta berkontribusi mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya menyatakan pihaknya akan terus mendukung serta menghadirkan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat di "ranah minang".
Ia menekankan Sumbar adalah daerah yang memiliki Potensi besar di Bidang Kekayaan Intelektual, mengingat tingginya permohonan KI di provinsi setempat.
Dalam lima tahun terakhir tercatat sebanyak 10.341 permohonan, yang sukses mengantarkan Sumbar menjadi provinsi tertinggi kedua di Sumatera dalam hal permohonan KI.
"Mobile IP Clinic merupakan layanan kolaborasi antara Kemenkumham RI melalui kantor wilayah dengan berbagai Stakeholder terkait Kekayaan Intelektual (KI) untuk membantu perlindungan KI," kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kemenkumham RI, Mien Usihen, saat pembukaan di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan Mobile IP Clinic adalah program unggulan 2022 dengan mengusung konsep jemput bola dalam memberikan sarana layanan dan edukasi KI hingga ke pelosok desa.
Mobile IP Clinic di Sumbar akan berlangsung pada 13 - 14 September di The ZHM Premier Hotel, dan 15 September di Universitas Negeri Padang (UNP).
Program yang digagas oleh Ditjen KI tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi di daerah setempat.
Melalui program tersebut masyarakat bisa mengakses layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan.
"Selama kegiatan berlangsung kami juga menghadirkan para expertise KI baik di bidang hak cipta, desain industri, merek, dan paten agar masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif dapat berkonsultasi dan mendaftarkan dirinya secara langsung," jelasnya.
Mien Usihen meyakini hadirnya sarana melalui layanan kolaboratif itu akan memudahkan masyarakat atau pelaku usaha ketika mengurus hal-hal yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual.
Pelaksanaan Mobile IP Clinic diyakini dapat mendorong potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang ada melalui pengembangan agen-agen diseminasi KI di daerah.
Sehingga dapat mengakselerasi pencapaian tujuan serta upaya Kemenkumham RI pada khususnya di bidang KI, dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya.
Pihaknya berharap kegiatan itu bisa bermanfaat bagi para pelaku usaha kreatif dan masyarakat di Sumbar, serta berkontribusi mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya menyatakan pihaknya akan terus mendukung serta menghadirkan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat di "ranah minang".
Ia menekankan Sumbar adalah daerah yang memiliki Potensi besar di Bidang Kekayaan Intelektual, mengingat tingginya permohonan KI di provinsi setempat.
Dalam lima tahun terakhir tercatat sebanyak 10.341 permohonan, yang sukses mengantarkan Sumbar menjadi provinsi tertinggi kedua di Sumatera dalam hal permohonan KI.