
Direktur LSI Mengaku Hanya Bantu Anas

Jakarta, (Antara) - Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia Denny Januar Ali mengaku hanya membantu Anas Urbaningrum untuk menjadi Ketua Umum partai Demokrat pada kongres partai pada 2010 sebagai seorang teman. "Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus Anas selaku konsultan politik yang membantu Anas di Munas Demokrat tahun 2010," kata Denny seusai diperiksa KPK sekitar delapan jam di Jakarta, Kamis. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik namun pertanyaan utama adalah mengenai sumber dana. "Banyak yang ditanya, tapi yang terpenting memang soal sumber dana, saya membantu Anas, banyak program yg dibuat, lalu ditanya siapa yang memberi dana itu? Saya katakan yang sebenarnya bahwa dana itu adalah dana saya pribadi," ungkap Denny. Denny mengaku rela memberikan uangnya karena Anas datang sebagai teman. "Anas datang kepada saya selaku teman yang minta dibantu, dan sayaa membantu sebagai teman dengan dana saya sendiri," jelas Denny. Tapi Denny enggan untuk mengungkapkan jumlah dana yang ia sumbangkan untuk Anas. "Jumlahnya tidak besar, tapi cukup efektif, justru di situ seninya, saya sudah katakan kepada KPK berapa jumlahnya, di luar itu saya tidak tahu menahu," ungkap Denny. Denny juga tidak menjelaskan apakah ada sumber dana lain selain dananya pribadi yang menyumbang ke Anas. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui bahwa KPK mendalami kemungkinan keterkaitan dugaan pemberian gratifikasi kepada Anas dan kongres partai Demokrat. "Kemungkinan ke sana sedang kita dalami, kalau ada ya kita kembangkan," kata Busyro Muqoddas pada Jumat (5/7). Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar. Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier yang sejak Maret 2013 sudah disita KPK meski masih dititipkan kepada pemilik terakhirnya. Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa ia membelikan Anas mobil Toyota Harrier dengan menggunakan cek atas nama PT Pacific Putra Metropolitan, anak perusahaan PT Permai sebesar Rp 520 juta dan uang tunai Rp150 juta pada November 2009. Mobil yang bernomor polisi B 15 AUD itu menurut Nazaruddin berasal dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek pembangunan P3SON Hambalang. Namun pada Desember 2011, terjadi penggantian pelat nomor polisi dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY dengan pemilik baru. Anas melalui pengacaranya Firman Wijaya mengatakan mobil itu dibeli Anas dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009 namun telah dijual oleh Anas dan uang penjualannya sudah diberikan kepada Nazaruddin pada Juli 2010 senilai Rp500 juta. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
